Perkembangan Kasus Dugaan Penikaman Warga Labunti, Ini Pernyataan Terbaru Kapolres Muna

Oyisultra.com, MUNA – Kepolisian Resor (Polres) Muna membeberkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penikaman yang mengakibatkan salah seorang warga Desa Labunti, almarhum Askar Yandi (20) meninggal dunia pada 18 Februari 2023 lalu.

Pernyataan terbaru tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin dihadapan ratusan keluarga korban, di depan Mako Polres Muna, Rabu (26/4/2023).

Saat menemui ratusan keluarga korban, AKBP Mulkaifin menegaskan, bahwa pihaknya bersama jajaran terus bekerja secara profesional untuk mengungkap kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu warga Desa Labunti yang menyita perhatian warga tersebut.

Mulkaifin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya terus bekerja secara profesional dengan mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kasus ini.

“Kasus ini tidak akan kami diamkan. Sampai saat ini kami terus bekerja untuk mengungkap kasus ini, dengan mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.

Ia menyampaikan, bahwa penyelidikan kasus ini akan tetap menjadi atensi, tentunya dalam pengungkapan kasus ini akan berpedoman pada pasal 184 KUHAP bahwasanya akan ada 2 alat bukti untuk memenuhi seseorang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.

“Pengumpulan alat bukti ini tentunya akan menghadapi sedikit hambatan, akan tetapi kami yakinkan bahwa kasus ini perlahan akan cepat terungkap,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini belum ada bukti kuat setelah hasil Laboratorium Forensik (Labfor) yang diamankan menunjukan hasil negatif. Olehnya itu, pihaknya akan memanggil kembali 8 orang saksi-saksi untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Kami berharap kepada pihak keluarga maupun masyarakat Desa Labunti untuk tetap menjaga diri, serahkan kasus ini kepada pihak Polres Muna untuk secara terang mengungkap kasus ini,” tambahnya.

Penulis : E. VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *