Polsek Angata Tangkap Seorang Pemuda Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Personel Polsek Angata Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang Pemuda inisial IH alias I (24) terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.

“IH alias I warga Angata kami tangkap sekira pukul 04.00 Wita pada Kamis 25 April 2024, dan hari ini resmi kami lakukan penahanan atas dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak dibawah umur,” jelas Kapolsek Angata Ipda Hery Mulyanto SH MH, Jumat (26/4/2024).

Hery Mulyanto menjelaskan, bahwa IH ditangkap atas tuduhan tindak pidana kesusilaan terhadap anak berumur 5 tahun pada Rabu (24/4/2024) sekira pukul 20.00 Wita.

Hery menambahkan, atas perbuatan terduga Pelaku IH alias I dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *