Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Selasa (23/7/2024).
Kedua Tersangka tersebut, yakni inisial GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT LAM), dan Tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT LAM).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hendro Dewanto SH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dody SH menjelaskan, bahwa GAS ditetapkan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
Sedangkan, Tersangka WAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dari Tindak Pidana asal yaitu kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam TBk di Blok Mandiodo Konawe Utara Sulawesi Tenggara,” jelas Dody, Rabu (24/7/2024).
Dody menambahkan, Keduanya diduga telah menempatkan, mentrasfer, mengalihkan,
membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Dody.