Keterbelakangan dan Disparitas Sosial Penyebab Ketergantungan Judi Online

Oyisultra.com, KENDARI – Permainan judi online kian marak di Indonesia. Banyak orang yang mencoba mendapat uang banyak secara instan melalui judi, malah rugi besar.

Semakin berkembangnya teknologi, platform judi pun ikut ‘adaptasi’. Marak judi online yang menawarkan mimpi mendapatkan uang secara cepat jika berhasil menang. Salah satu judi online yang sering disebut adalah slot.

Mengutip dari CNN, transaksi judi online warga Indonesia menembus rekor tertinggi pada tahun lalu. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Jumlah itu melonjak signifikan, yakni 213% dari Rp 104,41 triliun pada 2022. Secara historis, jumlah itu bahkan jauh melambung tinggi. Dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang “hanya” sebesar Rp 3,97 triliun.

PPATK juga mengungkapkan, para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna. Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2024, jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp 100 juta.

Dalam memberantas hal ini, Ketua Bidang Pembinaan Anggota (Kabid PA) Badko HMI Sultra yang sekaligus Salah satu Peserta Advance Trianing LK3 HMI Badko Sultra, Roy Armin Tosugi menyerukan adanya langkah serius dari Pemerintah dalam pemberantasan judi onlin Melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Sejauh ini, dalam penelusuran kami, upaya pemerintah mestinya tidak hanya berfokus pada Pembelokiran situs-situs Online saja, namun perlunya kerja sama dari pihak Bank seperti Otoritas Jasa Keunganan (OJK) untuk turut serta melakukan pembelokiran rekening bagi mereka yang berteransaksi.

Manajemen finansial pasti akan terganggu bahkan rusak, memicu ketergantungan akan keuntungan besar yang belum pasti, hal ini pun berpotensi menganggu mental dan psikis pelaku.

Dibeberapa tempat judi memicu perkelahian, pertikaian, permusuhan, hingga pembunuhan bahkan keretakan dalam rumah tangga. Dalam syariat pun menegaskan judi bagaian dari penghalang bagi pelaku melakukan sholat dan ibadah.

Allah SWT telah menjelaskannya dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 91,

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Di pertegas dengan pendapat ulama yang meng kategorikan Judi bagian dari *Kerusakan Masyir* (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang.

Tidak cukup dengan itu, pemerintah di tingkat daerahpun seharusnya perlu melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang giat terlibat dalam judi online ini. Karena berpotensi mengakibatkan perpecahan di masyrakat perlunya pemerintah daerah merumuskan Perda terkait pelarangan dan bahaya negatif dari judi online ini.

Oleh : Roy Armin Tosugi, Kabid PA Badko HMI Sultra. (Peserta Advance Training (LK3) HMI Badko Sultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *