Ini Jadwal, Link dan Syarat Daftar PPK dan PPS di KPU Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan KPT 476 tentang Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, berikut jadwal, link dan syarat mendaftar calon anggota PPK dan PPS di KPU Konawe Selatan (Konsel).

Pendaftaran PPK telah di buka mulai 23 hingga 29 April dan PPS mulai 3 sampai 9 Mei 2024, dan bagi yang ingin mendaftar dapat mengakses di portal Sistem Informasi Anggota KPU Dan Badan Adhoc (Siakba) melalui link berikut: https://siakba.kpu.go.id

Bagi para pendaftar, perlu memperhatikan syarat untuk menjadi anggota PPK sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh belas) Tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang Kuat, Jujur dan Adil.

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (Lima) tahun.

6. Berdomisili di wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.

Adapun formulir pendaftaran bagi calon anggota PPK dapat mengakses link berikut : https://bit.ly/FormPendaftaranPPKpilkada2024

Bagi calon anggota PPK yang masih kebingungan terkait cara mendaftar melalui aplikasi Siakba, dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *