Satresnarkoba Polres Konsel Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Terduga Pengedar di Tinanggea Ditangkap

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolres Konawe Selatan, AKBP Daeng Riandika Mahardani SIK MH dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama SH MH setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tinanggea.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penindakan di rumah yang bersangkutan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap (bong), saset plastik kosong, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, dan satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, terduga pelaku berinisial A beserta seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan bahwa Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna mewujudkan lingkungan yang aman, bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.