Kurang dari 24 Jam, Polres Konsel Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Kematian Perempuan di Tinanggea

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Gerak cepat jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama Polsek Tinanggea berhasil mengungkap kasus penemuan seorang perempuan yang tidak bernyawa di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Konsel, Iptu Komang Budayana menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA oleh Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama personel Polsek Tinanggea yang dipimpin Kapolsek Tinanggea IPTU Sucipto, SH MH CPM.

“Korban diketahui berinisial DY (22), perempuan yang berdomisili di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan,” ujarnya.

Berdasarkan penanganan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di wilayah Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.

“Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kasus tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. Terduga pelaku diduga merasa sakit hati setelah lamarannya ditolak oleh keluarga korban,” katanya.

Selain itu, lanjut Iptu Komang, kecemburuan diduga menjadi salah satu pemicu setelah terduga pelaku melihat korban sedang berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon seluler.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi, pakaian, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

Sementara itu, barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pendalaman.

Kapolsek Tinanggea bersama Satreskrim Polres Konawe Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi juga masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia. Hasil penyelidikan dan perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar melalui media sosial maupun media daring.

Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.