Oyisultra.com, KONAWE SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama SH MH menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya, Konawe Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat, masing-masing berinisial PA (23) dan YA (20), di Desa Pangan Jaya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta petunjuk yang diperoleh dari telepon seluler dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Sekitar pukul 10.20 WITA, petugas kembali melakukan pencarian pada sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika dengan modus sistem tempel.
Hasilnya, petugas menemukan 16 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 49 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat pres, pirex kaca, pipet, saset kosong, gunting, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.
Pasal yang disangkakan atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Herman Eka Purnama menyampaikan komitmen Kapolres Konawe Selatan.
Iptu Herman menambahkan, Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan gelar perkara awal, pengembangan penyelidikan, serta proses penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
