Oyisultra.com, KENDARI – Seorang warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Zherina Kei, mengadukan seorang pria berinisial MR alias Kaisar ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Pengaduan tersebut dibuat pada Senin, 24 Agustus 2026. Dalam surat pengaduannya, Zherina menyebut dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Haeba Dalam, Lorong Jenaka, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari.
Berdasarkan uraian dalam pengaduan tersebut, peristiwa bermula ketika MR berada di rumah Zherina dan hendak berpamitan pulang. Sebelumnya, keduanya disebut sempat terlibat permasalahan sehingga terjadi adu mulut.
Zherina dalam pengaduannya mengakui sempat menarik badan MR ketika pria tersebut berjalan menuju luar garasi rumah. MR disebut menepis tangan Zherina, hingga Zherina kemudian menampar pipi kiri MR.
Setelah itu, MR disebut kembali berjalan menuju kendaraan ojek online yang akan ditumpanginya. Zherina mengaku sempat menarik tas yang digunakan MR hingga tali tas tersebut sedikit sobek.
Menurut keterangan dalam surat pengaduan, MR kemudian membuka tasnya dan memukul wajah Zherina sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.
Akibat kejadian tersebut, Zherina mengaku mengalami luka pada bagian hidung, pembengkakan pada mata sebelah kanan, serta hidung mengeluarkan darah.
Zherina kemudian membawa persoalan tersebut ke Polresta Kendari untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Dalam surat pengaduannya, Zherina meminta pihak kepolisian mengusut dan memproses dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor, MR alias Kaisar, terkait laporan dan kronologi yang disampaikan Zherina.
