Kejari Konawe Selatan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Tipidum

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Tipidum) di halaman Kantor Kejari Konawe Selatan, Kamis (25/4/2024).

Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Konawe Selatan, Hj Herlina Rauf SH ΜΗ.

Herlina mengatakan, BB perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan itu berasal dari 17 perkara yang berbeda.

Yakni, lanjut Herlina, kasus narkoba 12 perkara dengan barang bukti 245,75 gram, timbangan digital dua buah dan hand phone 4 buah.

“Kasus senjata tajam (sajam) satu perkara, dengan barang bukti 1 bilah sajam dua batang kayu. Kasus perjudian dua perkara dengan barang bukti dua set kartu remi dan kasus pengrusakan dua perkara dengan barang bukti,” rincinya.

Herlina didampingi Plh Kepala Seksi Intelijen, Maarifa SH MH mengatakan, kegiatan pemusnahan BB Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sesuai amar Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan bertempat di Kantor Kejari Konawe Selatan.

Sementara itu, Plh Kepala Seksi Intelijen, Maarifa SH MH menambahkan, pemusanahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan nomor PRINT- 275/Ρ.3.17/Кра.5/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu senjata tajam, narkotika, alat hisap, peralatan narkotika, benda tumpul, kartu remi dan handphone,” ujarnya.

Dikatakannya, BB narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak dan dilarutkan. “Sedangkan BB lainnya seperti sajam dan kayu beserta kartu remi dimusnahkan dengan cara dibakar,” tambah Maarifa.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *