Kasus Jembatan Cirauci Butur, Massa Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia Minta Mantan Pj Bupati Bombana Ditetapkan Tersangka

Oyisultra.com, KENDARI – Massa Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/4/2024).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Risaldi menyampaikan, kedatangannya bersama massa aksi lainnya hari ini di Kantor Kejati Sultra dikarenakan beredarnya surat perintah penahanan atas nama mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin terkait kasus pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

“Tapi lagi-lagi yang disampaikan pihak Kejati Sultra surat tersebut tidak benar. Sementara bukti yang didapatkan sudah tersebar dimana-mana. Tapi kami tidak tau apakah ini alibi dari Kejati kepada kami,” kata Risaldi saat ditemui awak media di Kejati Sultra.

Risaldi bilang, pihaknya akan terus melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, karena
kasus ini yang temukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 sementara Kejati Sultra melaksanakan penyidikan tahun 2023.

Lanjutnya, yang anehnya dalam kasus tersebut kontraktor sudah dilakukan penahanan dan Burhanuddin berstatus sebagai saksi, sementara yang bertanda tangan sebagai kuasa penguna anggaran adalah Burhanudin.

“Kami berharap dengan bukti-bukti yang ada dan ditetapkannya dua tersangka. Kami minta saudara Burhanuddin dinaikan statusnya sebagai tersangka,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan, tuntutan massa aksi terkait penanganan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dimana status Burhanuddin masih sebagai saksi.

“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” ungkapnya.

Terkait surat penahanan atas nama Burhanuddin, Dody menambahkan, itu tidak benar, karena setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem SIPD yang dimiliki Kejati, tidak ada surat tersebut.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *