Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Konsel, Jumat (1/5/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Konsel mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RS alias T (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Boro-Boro R, Kecamatan Ranomeeto, dan K alias I (20), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Palangga.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan, IPTU Herman Eka Purnama, memimpin langsung operasi penangkapan yang berlangsung sekira pukul 20.45 Wita di sebuah rumah di Desa Ambakumina.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengantongi identitas target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di rumah orang tua salah satu pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga saset berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,57 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu ball saset kosong, alat hisap atau bong, pireks kaca, timbangan digital, sendok sabu, korek gas, dua tas kecil, serta dua unit telepon genggam.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari komitmen Polres Konawe Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami,” ujar IPTU Herman Eka Purnama kepada media ini, Minggu (3/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.









