Ahli Hukum Sebut UU 3 2024 Otomatis Berlaku, PM Sultra Minta Masa Jabatan Kades di Konawe Selatan Diperpanjang

Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Poros Muda Sulawesi Tenggara (PM Sultra) secara tegas meminta Bupati Konawe Selatan (Konsel) untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Poros Muda Sultra, Firman SH MH, Sabtu (4/5/2024).

Hal ini, kata Firman, dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka secara Hukum Kades yang berakhir masa jabatannya pada 30 April 2024 secara otomatis diperpanjang.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 ini berlaku sejak diundangkan pada 25 April 2024. Jadi, bagi Kades yang berakhir pada 30 April 2024 secara otomatis bertambah dua tahun lagi,” jelas Alumnus UMJ ini.

Advokat muda ini menambahkan, dalam menyikapi persoalan ini Bupati Konsel seharusnya bisa tegas. Jangan sibuk konsul kesana kemari, sehingga tanpa disadari jika dinonaktifkan para Kades ini maka ia justru melanggar UU.

“Apalagi sudah ada surat dari Kemendagri No. 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 perihal penundaan pelantikan Calon Kades terpilih. Bunyi suratnya jelas bahwa kades terpilih pasti dilantik tapi menunggu sampai masa jabatan Kades berakhir di 2026,” tambah mantan aktivis LMND Kendari ini.

Di tempat yang berbeda, saat dimintai keterangannya, Ahli Hukum Dr. Abdul Jabar Rahim SH MH juga menegaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 secara otomatis berlaku.

“Bagi Kades yang berakhir di atas tanggal 25 April maka secara otomatis diperpanjang. Tidak ada lagi perdebatan. Itu secara otomatis dan final,” tegas Dosen Hukum UMK ini.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *