96 Kades Terpilih Pilkades 2023 di Konawe Selatan Dilantik 30 April 2024

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadwalkan pelantikan 96 Kepala Desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023, pada 30 April 2024 mendatang.

Meski Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah direvisi oleh DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024 lalu. Terkait perubahan masa jabatan, dari enam tahun menjadi delapan tahun dan hanya dapat dipilih sebanyak dua kali.

Menanggapi terkait revisi UU tentang desa tersebut, Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga tetap menjadwalkan pelantikan 96 Kepala Desa hasil Pilkades pada 30 April 2024 mendatang.

“Benar sudah ada revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun demikian hasil revisi tersebut belum berlaku, karena belum terbit Paraturan Pemerintah (PP). Untuk itu pelantikan tidak berubah,” ujarnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di rumah jabatan bupati Konsel, Selasa (3/4/2024).

Menurut orang nomor satu di Konsel ini, jadwal pelantikan Kepala Desa hasil Pilkades dan telah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tersebut juga tetap akan mengkonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kepala Desa itu tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Desa, mengingat masa jabatan puluhan kepala desa di Konsel berakhir pada tanggal 30 April, maka pemerintah daerah melalui Bupati menjadwalkan pelantikan Kepala Desa,” katanya singkat.

Sebelumnya, pasca ditetapkannya revisi Undang-Undang tentang Desa pada tanggal 28 Maret lalu oleh DPR-RI dan pemerintah, Sontak mendapat respons dan menjadi bahan diskusi dari beberapa kalangan. bagaimana tidak, salah satu point krusial dari Undang-Undang tersebut yakni mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Akbar Setiawan, Dewan Senior Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan-Makassar (HIPPMI KONSEL MAKASSAR) Mengimbau Pemda dan DPRD Konsel untuk mencermati UU tersebut. Pasalnya, point-point pokok hasil revisi Undang-Undang No. 6 tahun 2014 jika dikorelasikan dengan kondisi pasca Pilkades serentak September 2023 kemarin memerlukan pengkajian dan pencermatan.

“Subtansi dan uraian dalam UU revisi seharusnya butuh pencermatan, dalam hal ini Pemda dan DPRD Konsel diharapkan tanggap merespons. Mengingat Lahirnya Undang-Undang tersebut menjadi acuan baru dalam periodesasi pemerintahan dalam skala desa,” katanya.

Akbar menambahkan, jika mengacu pada revisi UU tersebut, Konawe Selatan yang telah menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak dan belum dilantik secara otomatis menyesuaikan sesuai poin Pokok ke 4 hasil revisi UU No. 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dan BPD terpilih & belum dilantik maka masa jabatannya menyesuaikan dengan UU Revisi.

“Itu artinya masa jabatan diperpanjang atau ditambah 2 tahun,” pungkasnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *