Tingkatkan Sinergi, Pemda Muna dan Kejari Teken MoU Bidang Datun

Oyisultra.com, MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menandatangani nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

MoU ini ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Muna Drs Bachrun, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Robin Abdi Ketaren, bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kejari Muna, Rabu (20/3/2024).

Plt. Bupati Muna, Bachrun dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muna yang telah menginisiasi penandatanganan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kerja sama ini sebagai langkah untuk mengawasi setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan hukum di Pemkab Muna,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, untuk membangun daerah dalam hal menjalankan program-program yang ada, perlu bersinergi dengan seluruh pihak.

“Demi pembangunan dan kemajuan daerah kita ini, tidak ada satu orang pun yang bisa bekerja sendiri. Olehnya dibutuhkan sinergitas, kolaborasi seluruh elemen, sehingga segala program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kajari Muna Robin Abdi Ketaren mengatakan, bahwa dengan adanya kerja sama ini, pihak Kejari siap melakukan pendampingan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab Muna.

“Kerja sama ini sebagai momentum yang sangat berharga. Kami berharap hal ini dapat membangun serta meningkatkan sinergi dan saling mendukung, agar roda Pemerintahan Kabupaten Muna dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Menurutnya, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa Kejaksaan Negeri Muna siap membantu dengan memberikan pertimbangan hukum pada Pemkab di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Ia juga menjelaskan, jika Pemkab Muna dapat mengajukan permohonan pendapat hukum pada Kejari apabila mendapat hambatan atau kesulitan terkait dengan terminologi hukum tertentu. Sengketa hukum kontrak misalnya, atau pengembalian keputusan oleh Pemda melalui pendapat hukum Kejari yang dilihat dari aspek good governance.

“Kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama segera dapat dimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” tutupnya.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *