Penanganan Kasus Dianggap Jalan Ditempat, Ratusan Warga Labunti Datangi Polres Muna

Oyisultra.com, MUNA – Penanganan kasus dugaan penikaman yang mengakibatkan seorang warga Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna meninggal dunia dianggap jalan ditempat, ratusan keluarga korban mendatangi Polres Muna, Rabu (26/4/2023).

Kedatangan ratusan warga Desa Labunti tersebut, untuk meminta dan mendesak Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin agar segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan almarhum Aksar Yandi (20) meninggal dunia.

Koordinator aksi, Andri Yasip dalam orasinya mengatakan, aksi yang dibangun saat ini merupakan aksi damai untuk menuntut keadilan atas meninggalnya seorang warga Desa Labunti pada Februari 2023 lalu.

“Aksi yang kami bangun saat ini merupakan aksi damai untuk meminta kejelasan proses hukum atas meninggalnya warga Desa Labunti atas nama Aksar,” kata Andri Yasip dalam orasinya didepan Mako Polres Muna.

Andri menilai, langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Muna dalam menangani kasus ini sangat lambat. Pasalnya, sudah lebih dari dua bulan proses penyelidikan tidak ada progres masih jalan ditempat.

“Pengusutan kasus ini sangat lambat, bahkan terkesan adanya pembiaran. Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin dihadapan ratusan keluarga korban berjanji akan segera mengungkap pelaku penikaman tersebut.

Kata dia, pihaknya dalam menangani kasus ini sangat profesional dengan terus mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kasus ini.

“kasus ini tidak akan kami diamkan, sampai saat ini kami terus bekerja mengungkap kasus ini, dengan mengumpulkan alat bukti,” katanya.

Untuk diketahui, aksi penikaman tersebut terjadi di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa pada Sabtu, 18 Februari 2023 malam. Korban diduga ditikam menggunakan badik pada bagian punggung belakang sebelah kanan. Akibat luka tusukan tersebut Aksar meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin.

Pihak Polres Muna sendiri mengaku telah memeriksa 20 orang saksi, satu diantaranya diamankan terkait kepemilikan sajam.

Untuk diketahui, ratusan massa aksi saat menggelar demonstrasi di Mako Polres Muna membawah keranda mayat. Kemudian diletakkan di depan pintu gerbang Polres Muna, dan melakukan pembakaran ban.

Keranda itu sendiri ditutupi dengan kain putih seluruh bagiannya yang bertuliskan “Keadilan Atas Meninggalnya Aksar Yadi”.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *