ARM Laporkan Bupati Konawe Utara di Kejati Sultra, Ini Respons Kuasa Hukum

Oyisultra.com, KENDARI – Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang terdiri dari beberapa lembaga yakni, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sultra, Aliansi Masyarakat Pemerhati Korupsi (AMPK), dan Garda Muda Anoa (GMA) Sultra resmi melaporkan Bupati Konawe Utara (Konut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas beberapa dugaan korupsi, Senin (7/8/2023) kemarin.

Sebelumnya, masa aksi yang tergabung dalam ARM menggelar aksi unjuk rasa jilid I dan II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada 26 Juli dan 3 Agustus 2023.

Muhammad Syahri Ramadhan, selaku Ketua Gam Sultra mengungkapkan, aksi yang dilakukan pada hari ini Senin 7 Agustus 2023 adalah sebagai aksi jilid III guna untuk melakukan pelaporan resmi secara kelembagaan atas dugaan sederet korupsi Bupati Konawe Utara.

“Kami telah memasukan 3 laporan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Konawe utara, kami juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna menuntaskan persoalan ini,” ungkap Syahri Ramadhan melalui rilisnya yang diterima redaksi Oyisultra.com, Selasa (8/8/2023).

Diman sebelumnya, kata Syahri, melalui kuasa hukum Bupati Konawe Utara telah melaporkan Aliansi Rakyat Menggugat ke Polda Sulawesi Tenggara atas tuduhan melakukan fitnah, menyesatkan dan mengada-ada.

“Perlu kami tegaskan bahwasannya apa yang kami sampaikan berdasarkan data yang akurat, adapun tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Bupati Konawe Utara atas tuduhan melakukan fitnah, menyesatkan, mengada-ada itu tidak benar dan tidak mendasar, karena kami juga melakukan aksi unjuk rasa didasari dengan data yang kami pegang, dengan dilaporkannya kami oleh Bupati Konawe Utara melalui kuasa Hukumnya tentunya asumsi publik akan terbangun bahwa Bupati Konawe Utara anti kritik.” jelas Syahri.

Hal senada, Ketua GMA Sultra Ikbal Laribae menerangkan, bahwa seharusnya dengan adanya aksi demonstrasi ini, Bupati Konawe Utara harus melakukan evaluasi, bukan malah seolah-olah anti kritik dan melaporkan mahasiswa yang melaksanakan kontrol sosial terhadapnya.

“Kami sekali lagi menegaskan, bahwa kami tak gentar dengan dilaporkannya kami ke Polda Sulawesi Tenggara atas tuduhan melakukan fitnah, menyesatkan, dan mengada-ada terhadap Bupati Konawe Utara, tetapi pada kenyataannya hari ini (kemarin red) kami telah melaporkan atas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Konawe Utara, kami juga bergerak melaksanakan aksi demonstrasi di dasari dengar data yang kami pegang saat ini,” tegas ikbal.

Ikbal menambahkan, semoga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mampu membongkar sederet dugaan korupsi Bupati Konawe Utara, dan kami juga menyampaikan ada dugaan kuat keterlibatan Bupati Konawe Utara pada pusaran kasus dugaan korupsi PT. Antam UPBN Konut.

Merespons pelaporan tersebut, Dedi Ferianto kuasa hukum Bupati Konawe Utara mengatakan, pelaporan tersebut membuktikan bahwa tuduhan selama ini memang fitnah mengada-ada dan menyesatkan.

“Oh baru melapor. Ini membuktikan tuduhan selama ini memang fitnah mengada-ada dan menyesatkan. Selama ini mereka menyebarkan isu dan menuding seakan-akan pak Bupati adalah pelaku sehingga harus diadili dan dipidanakan. Ternyata jangankan terbukti laporan saja baru masuk,” ujar kuasa hukum Dedi Ferianto saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatAppnya.

Itu yang pertama, selanjutnya, tambah Dedi, beberapa tuduhan mereka dengan salah satunya penggunaan dana covid itu sudah pernah dilidik oleh Kejari Konawe dan sejak tahun 2022 penyelidikan kasus tersebut telah resmi dihentikan karena tidak terdapat unsur dugaan korupsi didalamnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *