Polres Koltim Berhasil Menangkap 6 Terduga Pelaku Curanmor

Oyisultra.com, KOLAKA TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ SIK M.Si menerangkan, bahwa dalam mengungkap kasus ini pihaknya mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku (tersangka) pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Keenam terduga pelaku, lanjutnya, yakni Nanang Hadi Busono (NHB), Julian Agry Hidayat Guslam (JAHG), Agus Salim (AS), Risal Harmawan (RH), Muhammad Tahar (MT), dan Hardjito (H).

“Mereka diamankan dengan tiga laporan polisi,” terang Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Koltim, Selasa (4/4/2023).

Selain menangkap enam tersangka, sambungnya, pihaknya juga mengamankan 3 (tiga) unit motor sebagai barang bukti (BB) masing-masing, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF DT 3800 DT, Nomor Mesin KD11E-1183843, dan Nomor Rangka MH1KD1115MK184463 Warna Merah Putih.

Dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF DT 4356 ET, Nomor Mesin KD11E 1343055, Nomor Rangka MH1KD1116NK343671 Warna Hitam, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF warna Abu-Abu DD 2337 FL, Nomor Rangka: MH1KD1111MK246232, dan Nomor Mesin: KD11E-1245507.

“Untuk barang bukti mata Obeng Tumbuk yang telah dimodifikasi dibuang oleh Tersangka Nanang dan masih dalam pencarian oleh Tim,” ujar Yudhi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Koltim, Iptu Evi Afrianto SE MM menjelaskan, bahwa modus operandi para Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak atau menjebol rumah kunci motor yang hendak diambil, kemudian menghidupkan lalu membawa pergi tanpa seijin ataupun sepengetahuan pemiliknya.

Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP), kata Evi Afrianto, pertama pada Kamis 2 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wita di Desa Tokai Kecamatan Poli-Polia Kolaka Timur, kedua pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wita di Kelurahan Ladongi.

“TKP ketiga hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wita di Desa Taosu Kecamatan Poli-Polia Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku disangkakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Dan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1), Ayat (2) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *