Polres Koltim Tangkap Terduga Pencuri Kabel PLN ULP Kolaka

Oyisultra.com, KOLAKA TIMUR – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Timur (Koltim) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap tindak pidana (TP) Pencurian dengan Pemberatan.

Pengungkapan kasus ini bekerjasama Resmob Polres Kolaka, dengan mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama, Arif Amir (AA).

Terduga Arif Amir ditangkap usai melakukan pencurian Kabel milik PLN Persero ULP Kolaka, tepatnya di Gardu Desa Nelombu dan Kelurahan Woitombo Kecamatan Mowewe Kabupaten Koltim.

Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ SIK M.Si menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka terduga pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan tersebut di Kecamatan Watubangga, Kolaka.

“Pelaku yang telah diamankan, yakni Arif Amir (AA) dan tiga pelaku lainnya masih DPO atas nama Supri (S), Rustam Alias Baco (R) dan Akbar (A) yang kesemuanya adalah warga Kota Pare-Pare Sulawesi Selatan (Sulsel),” jelas Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Kolaka Timur, Kamis (16/3/2023).

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kolaka Timur, kata Yudhi, antara lain 1 (satu) unit R4 Toyota Avanza warna silver dengan TNKB DP 1252 CE, potongan kabel sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan panjang masing-masing 16 Meter, 2 (dua) buah alat pemotong jenis tang warna orange dengan ukuran 42 inci dan 24 inci, 1 (satu) buah kunci inggris ukuran 8 inci, sepasang sarung tangan karet warna orange, sepasang alat safety untuk memanjat tower dan 5 (lima) pasang sarung tangan kain.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur Iptu Evi Afrianto SE MM mengatakan, pengungkapan TP Pencurian dan penangkapan terhadap salah satu pelaku didasari adanya laporan dari pihak PT PLN Persero ULP Kolaka, dan laporan masyarakat Kecamatan Mowewe karena aliran listrik di wilayah tersebut padam.

“Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur dan Tim Elang Anti Bandit Resmob Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang masih DPO.

“Kami menyampaikan agar ketiga DPO segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tuturnya.

Evi Afrianto menambahkan, motif tersangka melakukan perbuatan tindak pidana pencurian tersebut dikarenakan permasalahan ekonomi, karena tembaga kabel tersebut memiliki nilai ekonomis yang bagus, yaitu bisa mencapai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per kilogramnya.

“Dari keterangan tersangka AA, bahwa perbuatan TP Pencurian Kabel Gardu milik PT PLN tidak hanya dilakukan di wilayah Kolaka Timur saja, akan tetapi lintas kabupaten meliputi Konawe Selatan, Bombana, Kolaka dan Kolaka Utara. Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan acaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara,” tambahnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *