Perkara Pasutri di Muna, HAMI Sultra Menyurat ke Polda, Mabes Polri dan Komnas HAM

Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyampaikan surat kepada Kapolda Sultra, Senin (7/8/2023) kemarin.

Ketua LBH HAMI Sultra, Adv Andri Darmawan SH MH menyebut, surat yang ditujukan ke Kapolda Sultra dalam rangka meminta adanya gelar perkara khusus dan kasus yang menimpa kliennya ditarik satu tingkat lebih tinggi.

Sebab, pihaknya menduga penanganan perkara yang dilakukan Polres Muna tak profesional, tak adil dan menunjukkan keberpihakan.

“Suratnya telah kami masukan. Intinya penyidik dalam menangani perkara Pasutri di Muna tidak profesional,” jelas Andre sapaan akrabnya.

Selain ke Kapolda Sultra, lanjutnya, suratnya ditembuskan juga ke Mabes Polri dan Komnas HAM RI.

Harapannya, kasus yang menimpa kliennya menjadi atensi khusus Kapolda Sultra dan Mabes Polri.

Andre berharap, agar penetapan tersangka yang menimpa pasutri di Muna dapat ditinjau kembali karena tidak ada bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut. Selain itu, meminta para penyidik Polres Muna segera di proses karena diduga telah melanggar kode etik anggota Polri.

“Hari ini surat baru masuk di Polda Sultra. Besok baru kami kirimkan surat ke Mabes Polri dan Komnas HAM,” terangnya.

Senada itu, Ketua HAMI Muna Adv Hendra Jaka Saputra menyampaikan akan mengawal kasus ini hingga kliennya dibebaskan, dan para penyidik Polres Muna diproses sesuai dengan pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan.

“Tanda terima surat permohonan gelar perkara khusus telah diterima di Dir Reskrimum Polda Sultra. Kami akan terus mengawal ini sampai terang benderang,” tutup Hendra.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *