Kadin Sultra – Kemenkumham Buka Pendaftaran PT Perseorangan Berbadan Hukum Bagi Pelaku UMKM

Oyisultra.com, KENDARI – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam membuat atau membentuk perusahaan perseorangan yang memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) bakal difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra.

Dalam membantu serta memfasilitasi para pelaku UMKM untuk membentuk perusahaan perseorangan tersebut, Kadin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.

Komtab Investasi Kadin Sultra, Fatmayani H.T menjelaskan, bahwa setiap pelaku usaha baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki E-Katalog dan salah satu persyaratannya harus memiliki badan hukum dalam bentuk PT Perseorangan.

Olehnya itu, lanjut Fatmayani, Kadin berinisiatif membangun kolaborasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra untuk membantu dan memfasilitasi pelaku UMKM membuat E-Katalog perusahaan perseorangan yang berbadan hukum.

“Kami sudah menyampaikan ini kepada Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, dan beliau sangat proaktif memfasilitasi untuk membantu membuat PT ini. Dan juga masalah biaya, Kadin yang tangani semua, dan pada hari ini kita sudah mulai membuka pendaftaran secara online,” ungkapnya.

Fatmayani menambahkan, dalam pembuatan PT perseorangan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), NPWP, alamat Email serta menyiapkan nama perusahaan yang terdiri dari 3 suku kata.

“Jadi teman-teman yang ada di seluruh pelosok Sulawesi Tenggara, baik kepulauan maupun daratan 17 kabupaten/kota yang belum mempunyai PT perseorangan bisa menghubungi kami, dan semuanya akan difasilitasi oleh teman-teman disini dan dilakukan secara cepat,” bebernya.

Sementara itu, Kadiv Yankum Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Hidayat menyampaikan, bahwa pembuatan E-Katalog bagi para pelaku usaha dengan memiliki badan hukum merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi, Kadin bersama Kantor Kementrian Hukum dan HAM.

“Ini sebenarnya lebih kepada kepastian hukum masyarakat dalam berusaha. Artinya, untuk memudahkan masyarakat dalam berbadan usaha supaya ada dasar hukumnya, supaya memudahkan masyarakat berkolaborasi dengan pihak-pihak perbankan,” ujar Hidayat.

Untuk diketahui, dalam pembuatan PT Perseorangan bagi pelaku usaha yang berbadan hukum ini dilakukan secara gratis, Kadin bersama Kemenkumham Sulawesi Tenggara menargetkan sebanyak 1000 E-Katalog bagi pelaku usaha.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *