Diduga Tak Kantongi RKAB, GMA Sultra Soroti Aktivitas PT St Nikel Resource

Oyisultra.com, KENDARI – Garda Muda Anoa (GMA) Sultra melakukan unjuk rasa (Unras) di Kantor Inspektur Tambang Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (11/5/2023).

Selaku jenderal lapangan, Ikbal Laribae mempertanyakan kepada pihak inspektur tambang sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM terkait aktivitas PT. St Nikel Resource yang diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“Unras ini kami gelar untuk menyoroti aktivitas PT St Nikel Resource, yang diduga ilegal alias belum mengantongi RKAB,” terang Ikbal.

Olehnya itu, lanjut Ikbal, pihaknya menyambangi Kantor Inspektur Tambang untuk memastikan apakah PT. St Nikel Resource dalam melakukan aktivitas penambangan sudah mengantongi RKAB.

“Tujuan kami ke Kantor Inspektur Tambang ingin memastikan apakah PT St Nikel ini sudah kantongi RKAB, karena Inspektur Tambang ini adalah sebagai perpanjangan tangan Kementerian ESDM di Bidang Pengawasan dan Evaluasi,” jelasnya.

Sebab, kata Ikbal, berdasarkan hasil investigasinya ia menduga kuat PT St Nikel Resource tidak mengantongi RKAB. Untuk memastikan itu maka pihaknya meminta jawaban ke Kantor Inspektur Tambang.

“Alhamdulillah jawaban dari pihak Inspektur Tambang sesuai dengan dugaan kami. PT St Nikel Resource telah beraktivitas tidak berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 2009 junto Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Permen ESDM No 7 tahun 2020,” paparnya.

Usai melakukan unras, Presidium GMA Ikbal Laribae bersama massa aksi lainnya menyambangi Polda Sultra, untuk menyampaikan somasi sekaligus dukungan secara terbuka agar senantiasa menindak oknum-oknum perusahan yang berwatak seperti mafia, dengan tidak mengikuti kaidah-kaidah hukum pertambangan.

Sementara itu, Abdul Syukur selaku perwakilan Kantor Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara saat menerima massa aksi menyampaikan, bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan kepemilikan RKAB dari KTT PT. St Nikel Resource.

“Tapi percayakan kepada kami, secepatnya dari pihak Kantor Inspektur Tambang akan segera menghubungi pihak perusahaan PT. St Nikel Resource, InsyaAllah hari Senin (15/5/2023) kami sudah bisa memberikan jawaban yang sesuai tuntutan adik-adik dari lembaga Garda Muda Anoa,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *