Kerap Resahkan Warga, Dua Pengedar Sabu di Tinanggea Ditangkap Satnarkoba Polres Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti (BB).

BB yang turut diamankan sebanyak 28 saset seberat 11,92 gram sabu, serta 2 buah handphone android merek Relmi dan Redmi milik kedua pelaku.

Kedua pelaku atau tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing, Riksan Rizaldi Alias Rifal (21), dan Firman Adriansyah Alias Firman (34) keduanya merupakan warga Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, didampingi Kasat Narkoba AKP Sarnunga saat memimpin pelaksanaan konferensi pers, di Mako Polres Konsel, Rabu (13/3/2024).

Dedi Hartoyo menjelaskan, penangkapan kepada kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah resah akan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea.

Sehingga melalui informasi tersebut Tim Satnarkoba Polres Konsel melakukan penyelidikan dan mencari tahu profil dan keberadaan terduga pelaku atau tersangka.

“Setelah diketahui profil dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal kemudian langsung mendatangi lokasi, dan saat dilakukan pengerebekan ditemukan dua orang pelaku atau tersangka serta barang bukti sabu,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Dedi, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Konawe Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Sarnunga menambahkan, bahwa pada saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengaku, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari kurir atau perantara yang telah berkomunikasi dengan pelaku lainnya yang saat ini telah dijadikan sebagai daftar pencarian orang atau DPO, dan sedang dalam pengejaran Tim Satnarkoba Polres Konsel.

“Setelah dilakukan interograsi kedua pelaku mengaku hanya memperoleh keuntungan 1 saset untuk dikonsumsi saja, tidak mendapat upah menyerupai uang tunai,” katanya.

Atas perbuatan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2), Pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp10 Miliar.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *