Penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok di Konawe Selatan Bakal Jadi Percontohan di Indonesia Timur

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kerja sama penerapan kawasan tanpa asap rokok. Kawasan ini digadang-gadang bakal menjadi percontohan di wilayah Indonesia Timur.

Penerapan program ini dengan bekerja sama Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevetion (Hasanuddin CONTACT). Pembahasan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam pertemuan langsung dan zoom meeting (hybrid), diruang rapat Bupati Konsel, Kamis (1/2/2024).

Kegiatan yang bertemakan perkembangan penerapan kawasan tanpa rokok di Kabupaten Konawe Selatan ini dipimpin langsung Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan dihadiri sejumlah pimpinan OPD, serta civitas akademika fakultas kedokteran UHO dan Hasanuddin CONTACT.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menjelaskan, bahwa Pemda telah lama menjalankan fungsinya dalam mengatur peredaran serta iklan rokok melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Surunuddin, rokok memang merupakan produk legal, namun harus tetap menjadi kendali prioritas pemerintah.

“Kami sudah menerapkan aturan pembatasan dan mengatur kawasan bebas rokok hingga periklanan rokok melalui Perbup,” ujar Surunuddin.

Surunuddin mengatakan, negara sampai saat ini belum bisa melepas produksi rokok. Pendapatan negara hingga daerah belum sebanding dengan angka kematian manusia tiap tahunnya akibat asap rokok, sehingga dibutuhkan kesungguhan dalam mengeluarkan regulasinya.

“Dan dalam rangka menyelamatkan putra putri daerah kita harus atur dengan bentuk peraturan Bupati (Perbup) dan segera merumuskan peraturan daerah (Perda)-nya,” pungkas dia.

Data kesehatan, tambah dia, menunjukkan angka kematian di Indonesia per tahun mencapai 225.700 jiwa, akibat merokok dan penyakit lain yang berkaitan dengan tembakau. Sementara dilain pihak dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk daerah Konsel triwulan I dan II mencapai Rp.5.273.022.001.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *