Kasus Dugaan Korupsi DD, Mantan Kades Namu Laonti Dituntut 6 Tahun Penjara

Oyisultra.com, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) oleh mantan kepala desa (Kades) Namu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Yuddin yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kendari memasuki tahap penuntutan, pada Kamis (1/2/2024).

Sidang tersebut dipimpin, Dr I Made Sukanada selaku Hakim Ketua, Muhammad Rutabuz Zaman, dan Muhammad Nurjalil selaku Hakim Anggota. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Endra Rezkyanur SH yang membacakan tuntutan kepada terdakwa Yuddin.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Konsel, Teguh Oki Prabowo menjelaskan, bahwa dalam sidang penuntutan tersebut JPU menyatakan Terdakwa Yuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Ayat (1) butir (a) dan (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta, kata Teguh, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, lanjut Teguh, jaksa penuntut juga meminta agar menghukum Terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidiair 4 (Empat) bulan kurungan.

“Juga menuntut agar menghukum Terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp. 613.238.253,- (enam ratus tiga belas juta
dua ratus tiga puluh depalan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Teguh.

Selanjutnya, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara untuk Terdakwa selama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan.

Teguh menambahkan, perbuatan Terdakwa dalam mengelola Dana Desa (DD) pada Desa Namu Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan tidak melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, dan Terdakwa dalam melakukan Belanja/Pengeluaran yang bersumber dari dana desa tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

Kekurangan volume pekerjaan fisik pada kegiatan Pembangunan Jamban Keluarga tahun 2018 – 2019, dan Pengadaan Seng Rumah Sehat untuk Fakir Miskin tahun 2019 dengan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp613.238.253 (enam ratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

“Sidang selanjutnya dijadwalkan 2 minggu kedepan, yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 dengan Agenda Pledoi atau pembelaan,” pungkas Teguh.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *