Terjerat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kades di Muna Ditangkap Polisi

Oyisultra.com, MUNA – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna melakukan penangkapan terhadap LU yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, pada Kamis (18/1/2024) malam.

Kedes Matombura itu ditangkap Polisi usai terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Korban RD (16) masih berstatus siswi SMA.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatreskrim AKP Asrun mengungkapkan, bahwa terduga pelaku perkara pencabulan Kades Matombura inisial LU itu diringkus dikediamannya pada Kamis malam (18/1/2024) sekira pukul 10.30 WITA.

“Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan telah memenuhi unsur dengan bukti-bukti yang kuat, Tim Buser dari Polres Muna langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Asrun, Jumat (19/1/2024).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bombana itu mengatakan, dalam proses penangkapan yang dilakukan dikediamannya. Terduga pelaku (Tersangka) tidak melakukan perlawanan, saat dilakukan penangkapan tersangka juga diamankan satu barang bukti kendaraan roda dua miliknya.

“Dalam penangkapan itu, Tim Buser langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Asrun.

Lanjut Asrun, atas perbuatan terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku masih diamankan di Rutan Polres Muna,” ujarnya.

Sementara itu, Berdasarkan penjelasan dari keluarga korban mengenai kronologis kejadian. Wa Jumaiyah mengatakan, awalnya kepala desa tersebut mendatangi dan meminta nomor WhatsApp milik korban.

“Lalu Kades datang ke rumah nenek korban, setelah mengetahui di dalam rumah tersebut hanya korban saja, disitulah Kades melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengajak korban di dalam kamar kemudian menyetubuhinya,” singkatnya.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *