Korban Penganiayaan di Kolaka Utara Minta Polda Sultra Ambil Alih Penanganan Kasusnya

Oyisultra.com, KENDARI – Korban Haerullah melalui kuasa hukumnya Marojahan Panjaitan SH MH meminta kepada Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan penganiayaan kliennya di Polres Kolaka Utara (Kolut).

Pasalnya, kata Marojahan, pihaknya merasa perkembangan kasus penganiayaan kliennya yang dilaporkan di Polres Kolaka Utara (Kolut) sedikit tidak memberikan rasa keadilan.

Hal ini, lanjutnya, terlihat saat kelima tersangka (yang ditetapkan saat gelar perkara di Polda Sultra) oleh Polres Kolaka Utara (Kolut) pada 5 Januari 2024 ditangguhkan penahanannya pada 10 Januari 2024.

“Kami meminta kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan penganiayaan klien kami di Polres Kolaka Utara,” ujar Marojahan Panjaitan melalui rilis persnya.

Marojahan Panjaitan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kuasa hukum Gofur yang mewakili 5 tersangka ke Propam Polda Sutra.

“Kami laporkan karena saat penangkapan, kelima tersangka provokatif sehingga mengundang penyidik yang menangkap, terpancing emosi karena telah dilecehkan,” katanya.

Menurutnya, persoalan sederhana itu sebenarnya tidak akan melebar kemana-mana jika kasus tersebut serius ditangani. Kasus ini bermula dari adanya penyerangan terhadap Haerullah pada 12 Oktober 2023 oleh terduga Gofur.

Secara jujur, tambah dia, kelima orang yang ditetapkan tersangka itu sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi apapun dengan kliennya.

“Yang memiliki masalah yaitu Gofur karena larangan dari pak Haerullah kepada pemilik jetty Kurnia untuk tidak pernah memuat cargo Gofur, sehingga Gofur merasa marah dan dendam. Akhirnya pada 12 Oktober 2023 lalu Gofur dengan membujuk rayu banyak orang termasuk lima tersangka untuk melakukan penyerangan apabila pak Haerullah memasuki jetty Kurnia tersebut,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *