Miliki SKT Sejak 1976, Pemilik Lahan di Lepo-Lepo Keberatan Atas Putusan Sita Eksekusi PN Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Pemilik lahan, Jamrudin dan Nanank keberatan atas jadwal pelaksanaan sita eksekusi lahan di jalan Y. Wayong Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Kamis (11/1/2024).

Herdi Jaya Ibrahim SH, kuasa hukum Jamrudin kepada awak media menjelaskan bahwa kliennya sangat keberatan atas putusan PN Kendari untuk melakukan sita eksekusi di lahan miliknya.

Olehnya itu, pihaknya telah memasukan gugatan perlawanan penundaan eksekusi dan telah teregistrasi. Kemudian selanjutnya akan melakukan peninjauan kembali (PK).

“Hari ini Kamis (11/1/2024) PN Kendari telah menjadwalkan untuk melaksanaan sita eksekusi lahan klien kami. Namun batal, dan klien kami keberatan dengan adanya jadwal pelaksanaan sita eksekusi tersebut, karena lahan tersebut merupakan milik Jamrudin dan Nanank dan tidak pernah bermasalah hukum,” jelas Herdi.

Selanjutnya, kata dia, dalam perkara ini pihaknya juga akan melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait administrasi terbitnya sertifikat.

“Yang pasti kliennya kami dirugikan dengan putusan tersebut, sehingga akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Herdi Jaya Ibrahim menyampaikan bahwa dari awal penggugat Ir. Dahlia dkk menggugat atas nama Mulawarman dan Daeng Tayang. Padahal mereka bukan pemilik lahan di titik lokasi sita eksekusi tersebut.

“Mereka bukan pemilik lahan dan mereka tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah tersebut. Dan kliennya tidak dimasukan sebagai tergugat,” ungkapnya.

Harusnya PN Kendari, lanjut Ibrahim, tidak melanjutkan sidang sengketa tanah tersebut, karena penggugat menggugat bukan pemilik lahan.

“Yang pasti kami akan lakukan upaya hukum untuk membuktikan bahwa klien kami merupakan pemilik lahan yang sah yang terletak di jalan Y. Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga,” imbuhnya.

Menurutnya, penerbitan sertifikat tahun 2002 itu terbit di atas meja, BPN tidak pernah melakukan pengukuran atau pemberitahun kepada masyarakat sekitar.

“Ini menjadi tanya besar, BPN tiba-tiba menerbitkan sertifikat. Kami menduga BPN masuk angin sehingga mengabaikan syarat penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Herdi Jaya Ibrahim menyampaikan bahwa, kliennya sejak tahun 1976 sudah tinggal dan memiliki lahan di lokasi tersebut. Dan itu dibuktikan dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Dengan demikian pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendari dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas terbitnya sertifikat itu.

“Yang pasti kita tidak akan tinggal diam. Kami akan buktikan bahwa kliennya kami pemilik lahan,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *