Antisipasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, DPRD Kota Kendari Usulkan Langkah Ini

Oyisultra.com, KENDARI – Regulasi penyaluran LPG 3 Kg di Kota Kendari akan segera disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Hal tersebut menyusul adanya kelangkaan LPG bersubsidi tersebut, beberapa hari belakangan ini.

Regulasi yang dimaksud yakni, penyaluran dari pangkalan kepada masyarakat, sehingga tepat sasaran. Keputusan itu diambil usai DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP), beberapa waktu lalu bersama pihak Pertamina, Disperindag dan stakeholder terkait.

Anggota Komisi II DPRD Kendari Sahabuddin mengatakan, salah satu tingginya inflasi di Sultra saat ini, terutama Kendari, tentu salah satu faktornya adanya kelangkaan dan dengan tingginya harga LPG 3 Kg.

Olehnya itu, Politisi Golkar ini, mengingatkan agar LPG di pangkalan yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan warga miskin tidak lari ke pengecer.

Anggota DPRD Kota Kendari bahas usulan kelangkaan dan tingginya harga gas elpiji 3 Kg.

Karena, sambung dia dirinya tak menampik fakta di lapangan, kalau gas yang di pangkalan cepat habis, karena diduga ada permainan pangkalan dengan pengencer.

“Karena banyak yang terjadi. Walaupun kita tutup mata, warga miskin datang tanya ke pangkalan dan masih lihat ada gas 30 misalnya tapi dijawab sudah ada yang punya. Seharusnya ada solusi dari Pertamina untuk melakukan pengawasan sampai pada tingkat itu,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kendari, Rizki Brilian mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi saat ini sudah terjadi bertahun-tahun lamanya. Karena bertepatan lagi dengan masalah baru, yaitu pengisian bertumpuk di Kota Kendari karena ledakan SPBE di Konawe dan berakhirnya izin SPBE di Kolaka, sehingga masalah ini baru terangkat kembali.

Menurut Rizki, ada satu cara yang bisa digunakan untuk mengendalikan sistematis pangkalan dalam hal penyaluran. Cara tersebut, ialah adanya regulasi Pemkot Kendari yang mengatur tentang pangkalan yang harus memiliki data penyalur.

Perwakilan dari Pemkot Kendari saat menghadiri rapat kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Kota Kendari.

“Yang harus dilakukan pemerintah adalah membuat regulasi perda maupun perwali petunjuk teknis yang harus berhubungan dengan PTSP. Karena ini juga berhubungan dengan izin pangkalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan agen harus menekan ke pangkalan yang tidak boleh disalurkan ke pangkalan sebelum mengurus izin sesuai dengan regulasi yang akan dibuat. Sehingga penyaluran dapat terkendali dan tepat sasaran.

Kemudian, data agen ke pangkalan datanya harus jelas. “Data ini harus jelas, ada penambahan atau tidak, tiap tahun grafiknya naik atau turun. Pastinya ini berhubungan dengan perangkat pemerintah, baik itu camat, lurah, RT atau pun RW,” jelasnya.

Dengan demikian, Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) akan menyalurkan ke agen sesuai dengan LO Pertamina. Tinggal Pertamina yang harus membicarakan dengan para agen sehingga sesuai dengan regulasi yang akan dibuat.

“Setelah regulasi dibuat, DPRD bersama stakeholder terkait akan melakukan rapat kerja untuk menyalurkan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Setelah dibuatnya regulasi ini, harus dilakukan juga sosialisasi,” pungkasnya. (Adv/OS).

Penulis : HR
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *