PT CAM Diduga Racuni Sapi Warga Tinanggea, DPRD Konawe Selatan Minta Diganti Rugi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kematian hewan ternak (Sapi) masyarakat Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea, akibat racun yang diduga dipasang oleh perusahaan PT Cipta Agung Manis (CAM).

Serta, terkait sungai yang berada di Kelurahan Ngapaaha untuk mengaliri persawahan tertimbun akibat pembajakan tanah perkebunan yang dilakukan oleh PT. CAM, Selasa (24/10/2023).

RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi II, Nadira dan didampingi Anggota Komisi II lainnya, Sabrillah Taridala dan Mbatono Suganda serta dihadiri oleh BPN Konsel, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Aliansi Forum Masyarakat Sultra, Masyarakat Kelurahan Ngapaaha dan pihak perusahaan PT. CAM.

Salah satu masyarakat Kelurahan Ngapaaha, Pepi mengatakan, bahwa ada 3 persoalan pokok yang jadi perhatian yaitu adanya ternak sapi yang mati 8 ekor, tentu jadi perhatian karena ternak menjadi sumber kehidupan masyarakat. Adanya aduan masyarakat bahwa ternak yang mati akibat PT. CAM yang telah memberikan racun terhadap ternak-ternak tersebut. Dan persoalan PT. CAM di Desa Labokeo yang sudah somasi kepada masyarakat terhadap tanah yang bersertifikat.

“PT. CAM masuk di Ngapaaha sejak tahun 2010. Setiap rapat atau sosialisasi PT. CAM selalu menjanjikan akan sejahterakan masyarakat sampai sekarang dimana kesejahteraan masyarakat itu. Sebelum tahun 2010 kali tersebut masih bersih. Kami dapat menyatakan bahwa DLH melakukan pembiaran. Sebelum selesai masalah ini untuk penanaman ubi dihentikan,” jelasnya.

Kemudian, dari Aliansi Forum Masyarakat Sultra menambahkan, terkait yang disampaikan PTSP bahwa PT. CAM sudah mengantongi Amdal harus ada keterbukaan. “Kenapa sampai sekarang masyarakat belum ada aduan di Dinas Lingkungan Hidup karena DLH tupoksinya terkait pengawasan lingkungan,” katanya.

Sebelum PT CAM hadir di Ngapaaha, hewan ternak masyarakat tidak ada yang mati karena keracunan, dan kehadiran PT. CAM belum pernah memberikan dampak yang baik di masyarakat.

“Terkait RDP hari ini kami minta dari pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkan persoalan yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT. CAM Hamsah menjelaskan, bahwa keberadaan PT. CAM saling menguntungkan kedua belah pihak khususnya masyarakat sekitar perusahaan, dan kehadiran PT. CAM dapat mengurangi pengangguran di Kabupaten Konawe Selatan, kemudian pernyataan terkait kematian ternak sapi merupakan sikap tendensius dan prematur.

Hamsah menolak keras atas tuduhan yang tidak berdasar. Kejadian tersebut tidak benar, sebab pihak perusahaan tidak pernah meracun ternak ataupun menyuruh orang untuk meracun ternak tersebut.

“Dalam lahan PT. CAM tidak ada sungai, sehingga tidak ada sungai yang terdampak akibat aktivitas PT. CAM, dan wilayah PT. CAM tidak ada sawah dan sekitar rawa bukan saja perusahaan PT. CAM yang melainkan perusahaan lain ada yang beroperasi,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, lurah Ngapaaha, Sulta Laponangi mengatakan, pihak pemerintah telah mengkonfirmasi kepada masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak akan melakukan pengolahan 200 meter dari jalan.

“Terkait pernyataan PT CAM tidak ada sungai dalam lahan semua itu tidak benar. Pada musim hujan jalan di genangi air karena air dari atas lahan perusahaan tidak dibuat parit sehingga membanjiri jalan dan merusak. Pihak perusahaan tidak peduli dengan kerusakan jalan,” ungkap Sultan.

Sementara Ketua Komisi II, Nadira berharap perusahaan hadir di Konawe Selatan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk merongrong masyarakat. Terkait dengan pelepasan ternak sapi sesuai aturan hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Adapun kesimpulan rapat, yakni terkait tanah masyarakat yang berada dalam IUP PT. CAM agar tetap dilindungi dan dikembalikan haknya pada masyarakat. Dan sempadan sungai yang masuk dalam kawasan PT. CAM agar kiranya DLH, BPN dapat turun ke lokasi.

Kemudian, terkait adanya hewan ternak yang mati di lokasi PT. CAM maka perusahaan tidak boleh menggunakan racun untuk membunuh ternak sapi.

“Agar PT. CAM membatasi lahan agar tidak ada hewan yang masuk dalam lahan perusahaan dan penegakan Perda dapat dilaksanakan. Yang terakhir untuk kepentingan masyarakat Ngapaaha sebagai lokasi izin perusahaan PT. CAM atas kerugian masyarakat dengan adanya kematian ternak dalam lokasi PT. CAM kiranya dapat diberikan ganti rugi,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *