IMM Kendari Sebut Kejati Sulawesi Tenggara Tak Serius Tangani Kasus PT CSM

Oyisultra.com, KENDARI – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kendari menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan yang menyeret PT Citra Silika Malawa (CSM).

Sorotan tersebut disampaikan Korlap massa aksi IMM Kendari, Marson saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra, Selasa 10 Oktober 2023.

Ia menilai, pihak Kejati Sultra tidak serius menangani perkara korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut).

Pasalnya, setelah dilaporkan Kejati Sultra belum mampu menetapkan tersangka dalam kasus yang menyeret PT CSM.

“Ini kan aneh, sejatinya agar tidak menimbulkan perlakuan hukum yang beda, Kejati Sultra harusnya sudah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Desa Sulaho, Kolaka Utara itu,” tegas Korlap aksi, Marson.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aksi ini adalah aksi susulan setelah sebelumnya IMM juga pernah melakukan aksi serupa.

“Ini adalah aksi susulan untuk mendesak Kejati Sultra segera menetapkan tersangka yang melibatkan PT Citra Silika Malawa,” jelasnya.

Massa aksi menduga, PT Citra Silika Malawa telah merugikan negara puluhan miliar sejak mulai beroperasi. Namun mirisnya, Kejati Sultra tidak berani untuk menetapkan tersangka bahkan perusaan tersebut hingga kini masih bebas berkativitas

“Sejatinya agar tidak menimbulkan perlakuan hukum yang beda, Kejati Sulta, secepatnya menetapkan tersangka yang melibatkan PT Citra Silika Malawa karena kami duga perusahan tersebut telah merugikan negara dengan nilai yang fantastis,” katanya.

Menanggapi sorotan demonstran, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Citra Silika Malawa di Kolaka Utara.

Lebih lanjut, Patris menjelaskan, bahwa dalam kasus yang melibatkan PT CSM ini, pihaknya masih akan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan ahli.

Patris menambahkan, keterangan ahli yang dimaksud, seperti keterangan ahli keuangan negara, ahli administrasi negara hingga ahli pidana.

“Jadi kami masih butuh beberapa keterangan dari ahli dan untuk pemeriksaan lain semua sudah selesai. Kita tidak boleh menghentikan kalau belum tuntas dan tidak boleh juga menaikkan kalau belum tuntas,” tandas Kejati Sultra.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *