Bantah Klaim PT TPI, Kuasa Hukum PT KMS 27: Kerja Sama Sudah Berakhir Saat PT Lawu Menambang Ilegal di Konawe Utara

Oyisultra.com, JAKARTA – Setelah mulai terungkap rantai kasus penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe
Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hampir semua pihak yang diduga terlibat telah dijadikan Tersangka oleh aparat penegak hukum, diantaranya dari pihak PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan pihak-pihak lainnnya.

Penambangan ilegal di Blok Mandiodo berkaitan dengan Kerja Sama Operasi Produksi (KSO) antara PT Antam dengan PT LAM yang dinamakan KSO Mandiodo Tapunggaya Tapuemea (KSO MTT). Untuk menindaklanjuti KSO tersebut PT LAM diduga mengajak sub-kontraktornya, salah satunya PT Trimega Pasific Indonesia (PT TPI).

Namun setelah ditelusuri, terungkap fakta bahwa ternyata pelaksanaan
penambangan atas dasar KSO tersebut dilakukan secara ilegal karena tanpa adanya izin tambang yang lengkap, tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan bahkan dilakukan di luar wilayah Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Antam.

Kabarnya, PT TPI sebagai sub kontraktor PT LAM dalam menjalankan kerja sama KSO, telah sekian lama melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan meskipun tidak memiliki IPPKH, satu-satu yang memiliki IPPKH di wilayah tersebut hanya PT Karya Murni Sejati 27 (PT KMS 27).

Terdapat kabar bahwa PT TPI menyatakan penambangan yang dilakukan olehnya adalah atas dasar kerja sama dengan PT KMS 27 juga.

Namun hal ini langsung dibantah oleh PT KMS 27 melalui Kuasa Hukumnya dari Indrayana Centre
for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm.

“Pertanggal 16 September 2021 ketika Bareskrim Polri memasang plang penyelidikan di lokasi, PT
KMS 27 meminta seluruh kontraktor, termasuk PT TPI untuk menghentikan kegiatan dan memutus
kerja sama sambil menunggu proses hukum selesai. Namun faktanya, banyak pihak-pihak yang
masih tetap melakukan kegiatan penambangan mengatasnamakan PT Antam. Termasuk PT TPI
dan PT LAM pada akhirnya juga mengatasnamakan PT Antam,” ujar Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY Law Firm melalui rilis persnya, Sabtu (30/9/2023).

Dirinya menyampaikan, bahwa PT KMS 27 telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan
tersebut mulai dari melapor ke berbagai aparat penegak hukum, Ombudsman, Dirjen Minerba, sampai ke PT Antam sendiri. Namun semua upayanya sia-sia, PT KMS 27 justru dianggap sebagai ‘penjahat’ yang
mengganggu keberlangsungan bisnis BUMN.

“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan penambangan di kawasan hutan dan
penambangan ilegal tersebut, namun justru kami yang disalahkan. Sekarang terbukti, hampir semua
orang yang kami temui untuk melapor, rupanya terlibat perampokan tersebut. Saat ini mereka tersangka dan ditahan,” lanjut Raziv.

Kini, munculnya komisaris PT TPI yang sudah lama tidak terlihat dan mengaku bekerja di bawah PT KMS
27 merupakan upaya untuk cuci tangan dari dugaan keterlibatan penambangan ilegal yang mereka
lakukan.

“Kami sudah ingatkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan sejak 16 September 2021, karena dapat dipastikan itu kegiatan ilegal. Sekarang kejahatan sudah terkuak, silakan bagi pihak-pihak yang menikmati ore ilegal kemarin, saatnya bertanggung jawab sekarang,” Lanjut Harimuddin
selaku Kuasa Hukum PT KMS lainnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *