Dugaan Kongkalikong Penerbitan SPB, DPRD Sulawesi Tenggara RDP dengan KUPP Molawe

Oyisultra.com, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kongkalikong penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (6/9/2023).

RDP tersebut menindaklanjuti aspirasi dari empat elemen organisasi pemuda dan mahasiswa, yakni GPMI, LPPH, GMPT dan GMA Sultra, yang turut dihadiri oleh Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Kepala KUPP Kelas I Molawe.

Ketua GPMI, Alfin Pola menjelaskan, bahwa penegakan hukum di Blok Mandiodo tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya penambang ilegal yang ditindak.

Sebab, kata Alfin, ada juga beberapa instansi mengeluarkan izin seperti SPB yang disetujui KUPP Kelas I Molawe yang diduga ada kerja sama dan kongkalikong oleh beberapa pelaku penambang ilegal dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konut.

“Kami menduga KUPP Molawe terlibat dalam penerbitan izin berlayar dibeberapa Jetty yang tidak memiliki izin atau ilegal di Kabupaten Konawe Utara,” jelasnya.

Menurutnya, yang menjadi pertanyaan besar hingga hari ini pihak KUPP Molawe belum ada yang ditetapkan tersangka, sementara pusaran korupsi di Blok Madiodo yang memiliki peran strategis adalah KUPP.

Selain itu, dugaan adanya pungutan liar oleh oknum KUPP Molawe inisial BL yang menjadi aktor lapangan dalam memfasilitasi penerbitan izin berlayar, diduga BL ini dalam melakukan aktivitasnya atas persetujuan Kepala Syahbandar Molawe.

“Juga ada kapal dari Morowali Sulteng SIBnya diterbitkan oleh Syahbandar Molawe. BL ini sangat leluasa bermain di lapangan. Jadi informasi yang kita dapatkan, oknum BL ini diduga melakukan pungli dalam pengurusan SPB, dengan nilai 2 sampai 5 juta,” terangnya.

Atas dasar itu, Ia menyampaikan dua rekomendasi kepada DPRD Sultra, yakni merekomendasikan pencopotan KUPP Molawe dan oknum BL.

“Desakan kami ada dua yakni pencopotan dan Pemeriksaan oknum BL dan Kepala KUPP Molawe. tegasnya.

Di tempat yang sama, Rendi Tabara menanyakan terkait keluarnya dokumen kapal dari Sulawesi Tengah (Sulteng), serta pihaknya mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil mantan Kepala Syahbandar Molawe yang diduga telah mengeluarkan SIB.

“Tolong disampaikan, kenapa bisa keluar dokumen ke Morowali Sulteng, dan tongkang ilegal keluar masuk,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebagai pimpinan, lanjutnya, pihaknya akan segera menelusuri informasi dari teman-teman mahasiswa. Terkait dugaan pungli Ia mengaku belum mendapat laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti kita akan melakukan pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, saat memimpin RDP Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Freby Rifai meminta kepada pihak KUPP Molawe untuk terbuka menyampaikan persoalan yang disampaikan oleh perwakilan organisasi mahasiswa.

“Kami sangat mendukung aspirasi dari teman-teman organisasi mahasiswa, dan kami juga menghargai apa yang disampaikan oleh pihak KUPP Molawe. Kami minta pihak KUPP Molawe untuk membuka data, supaya persoalan ilegal mining di Blok Mandiodo bisa terurai, saya kira kita semua sepakat untuk membuka secara terang terkait persoalan ini. Kalau bisa pertemuan selanjutnya semua datanya sudah lengkap,” imbuhnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *