IMM Sulawesi Tenggara Menyoroti Aktivitas Pemuatan Pasir Silika di Pelabuhan Lapuko

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Pengurus Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas pemuatan cargo pasir silika di Pelabuhan Lapuko, yang diduga beraktivitas tidak sesuai standar operasional kerja.

Kabid Hukum dan Ham DPD IMM Sultra, Ardianto SH menerangkan, bahwa pihaknya menduga ada pembiaran dari pihak Syahbandar Kelas III Lapuko dalam proses pemuatan pasir silika di Jetty milik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Lapuko.

Ardianto menduga aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Pasalnya perusahaan yang beraktivitas tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“Perusahan-perusahaan ini yang melakukan aktivitas bongkar muat kami duga belum memiliki RKAB yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Sultra, tapi mengapa masih leluasa melakukan pemuatan pasir silika di Jetty KUPP Lapuko yang berada tepat di Kantor Syahbandar,” ujar Ardianto, Sabtu (2/9/2023).

Mirisnya lagi, kata Ardianto, pihak Syahbandar tidak melakukan penindakan sebagaimana tugas dan fungsi Syahbandar sebagai ujung tombak penegakan hukum di wilayah pelabuhan. “Berdasarkan infomasi yang kami terima sudah puluhan tongkang yang keluar masuk, tetapi belum ada tindakan,” jelasnya.

“Tentunya, baik Syabandar ataupun perusahaan diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 dan UU No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran,” lanjut alumni Fakultas Hukum UMK ini.

Ardianto mempertanyakan, kenapa bisa pihak Syahbandar Lapuko menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB), sementara RKAB nya itu baru terbit pada tanggal 03 Agustus 2023.

Olenya itu, Ia memberikan ultimatum kepada pihak Syahbandar Lapuko untuk tidak menerbitkan surat perintah berlayar tongkang yang saat ini sedang melakukan proses pemuatan, sebagaimana perpanjangan tangan dari Dirjen Pelabuhan dan Laut Kementerian Perhubungan RI.

“Apabila Syahbandar Lapuko tetap mengeluarkan maka kami pastikan pihak Syahbandar telah ikut terlibat. Dan kami harap Dinas ESDM dan Polda Sultra untuk bertindak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait persoalan ini, dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, juga dibenarkan oleh salah satu warga Kecamatan Moramo, Mail. Menurutnya, perusahaan tersebut ialah PT BE yang bergerak pada pertambangan pasir silika di Desa Landipo Kecamatan Moramo.

Lanjutnya, RKAB perusaan tersebut keluar yakni pada 3 Agustus 2023. Tapi anehnya telah beraktivitas sejak awal 2023. “Sudah sekitar kurang lebih 10 tongkang melakukan pengiriman. Dan perusahaan dalam melakukan pengapalan harus ada izin, disini kami menduga ada kongkalikong oleh oknum KUPP Kelas III Lapuko,” katanya.

Sementara itu, salah satu staf Kantor KUPP Kelas III Lapuko ketika dikonfirmasi media ini via telepon tidak siap memberikan keterangan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan. Saya hanya staf nanti pimpinan saya yang memberikan keterangan. Yang jelas, kapal yang keluar masuk melalui pelabuhan Lupuko semua dokumennya diperiksa. Kalau lengkap kita ijinkan, kalau tidak lengkap dokumennya kita tahan,” ujarnya singkat.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *