LPPM Muna Laporkan KUPP Raha ke Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub

Oyisultra.com, KENDARI – Lembaga Pemuda Pemerhati Kabupaten Muna (LPPM) melaporkan Kepala Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha ke Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) di Jakarta pada, Senin (7/8/2023) kemarin.

Laporan tersebut akibat aktivitas bongkar muat curah padat (batu split dan pasir) yang dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Nusantara Raha, Muna, Sulawesi Tenggara belakangan ini yang diduga adanya ‘kongkalikong’ antara Kepala Syahbandar Raha dengan oknum perusahaan pemilik curah padat tersebut hingga kerap meresahkan masyarakat setempat.

M. Ramadhan, Presidium LPPM menuturkan, aksi bongkar muat tersebut sangat membawa dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat Kota Raha.

“Iya, kami laporkan dan berkas laporannya sudah diterima oleh pihak Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI. Paling akan diproses dalam waktu dekat, karena aktivitas ini telah banyak menimbulkan penolakan oleh masyarakat karena sangat mengganggu usaha mikro kecil menengah (UMKM), telah menimbulkan kecelakaan lalu-lintas bagi masyarakat serta membuat polusi debu di kawasan sarana olahraga di Kabupaten Muna yang notabene berada di pusat kota”, ujar M. Ramadhan, Selasa (8/8/2023).

LPPM Muna Laporkan KUPP Raha ke Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub
Surat laporan

Pelabuhan Nusantara Raha, kata Ramadhan, merupakan pelabuhan pengumpul yang memiliki peran penting sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian dan arus mobilitas masyarakat Muna, Sulawesi Tenggara.

“Jika mengacu pada undang-undang pelayaran pasal 1 ayat 11, fungsi pokok pelabuhan untuk melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi,” katanya.

Adapun Pelabuhan Nusantara Raha, lanjut dia, didominasi oleh kegiatan arus naik turun penumpang dari Muna ke Kendari serta Bau-Bau dan menggunakan jasa kapal-kapal yang beroperasi di daerah tersebut. Yakni, kapal pelni, kapal perintis, dan kapal cepat (express cantika, bahari) maupun kapal malam yang notabenenya berfungsi sebagai transportasi antar jemput serta memiliki status sebagai Pelabuhan Pengumpul atau pelabuhan rakyat.

“Namun sangat disayangkan, hasil investigasi kami menemukan terjadinya aktivitas bongkar muat curah padat di pelabuhan rakyat tersebut. Kami juga mendapati bahwa aktivitas tersebut telah banyak merugikan masyarakat, bahkan hampir merenggut nyawa akibat terjadinya tumpahan sisah material yang membuat warga kecelakaan,” jelasnya.

“Aktivitas bongkar muat curah padat di Pelabuhan Nusantara Raha ini dilakukan secara terang-terangan meski berbenturan dengan peratura-peraturan yang ada. Sehingga patut diduga bahwa aktivitas bongkar muat curah padat tersebut melibatkan banyak pihak terutama Kepala Syahbandar Pelabuhan Nusantara Raha,” ujarnya lagi.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *