Dilapor di Polda Sultra, Aliansi Rakyat Menggugat: Laporan Itu Adalah Bentuk Kekanak-kanakan

Oyisultra.com, KENDARI – Bupati Konawe Utara (Konut), H Ruksamin melalui kuasa hukumnya Dedi Ferianto SH CMLC telah resmi melaporkan Aliansi Rakyat Menggugat di Polda Sultra, dengan Nomor pengaduan: STTP/337/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 3 Agustus 2023.

Menanggapi laporan tersebut, Aliansi Rakyat Menggungat melalui juru bicaranya Ikbal menilai, bahwa laporan itu adalah bentuk kekanak-kanakan.

“Saya kira beliau sudah tuntas belajar kepemimpinan, ternyata ekspektasi saya tidak seperti demikian, beliau saya tahu merupakan salah satu koordinator organisasi alumni mahasiswa yang didalamnya banyak sekali mantan aktivis yang cukup populer pada masanya bahkan sampai sekarang. Tapi kami sangat tidak menduga ternyata RKM belum tuntas belajar kepemimpinan malah dengan adanya laporan ini semakin menunjukkan bahwa RKM tidak matang dan masih kekanak-kanakanan,” ujar Ikbal, Sabtu (5/8/2023).

Ikbal juga menyampaikan, bahwa kontrol sosial merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap warga negara untuk memastikan jalannya sebuah negara atau pemerintahan sesuai amanat undang-undang.

“Aneh hari ini jika ada seorang bupati melaporkan rakyatnya yang sedang melakukan kontrol sosial. Dengan adanya laporan ini menunjukkan bahwa RKM sangat anti dengan kritik. Harusnya ia paham, ini merupakan perintah dari Peraturan Pemerintah RI No 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi,” jelasnya.

Olehnya itu, Ikbal meminta kuasa hukum bupati RKM untuk menelaah aksi Aliansi Rakyat Menggugat. Sebab, unjuk rasa yang dilakukan berdasar hasil audit atau temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan berdasarkan asas praduga tak bersala, serta berlandaskan pada kebebasan menyampaikan aspirasi sebagai rakyat yang punya fungsi pengawasan.

Sampai hari ini menanggapi laporan tersebut, lanjut Ikbal, Aliansi Rakyat Menggungat tidak akan mundur dan gentar dengan adanya laporan tersebut, dan dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri dan KPK RI.

Sementara itu jenderal lapangan Aliansi Rakyat Menggugat, Muhammad Syahri Ramadhan mengatakan, bahwa aksi unjuk rasa tersebut tidak bertujuan menyerang pribadi dari oknum Bupati H Ruksamin, melainkan menggambarkan keprihatinan terhadap beberapa kebijakan pemerintahan yang dianggap merugikan masyarakat luas.

Aksi ini adalah bentuk partisipasi aktif dalam proses demokrasi yang diperlukan untuk meneguhkan mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan.

Sebagai warga negara yang peduli dan memiliki hak berpendapat, tambah dia, ia berharap agar setiap pihak dapat menghormati dan mendukung hak setiap warga untuk menyuarakan aspirasi melalui aksi damai dan teratur seperti yang dijamin oleh hukum.

“Jadi hari ini bisa kita buktikan bahwa kelunturan semangat berdemokrasi di negeri ini sudah mulai nampak, kritik di anggap fitnah, menyuarakan kebenaran dituduh mengada-ada, kami melakukan aksi unjuk rasa didasari dengan data-data yang kami peroleh terkait sederet dugaan korupsi yang diduga dilakukan oknum bupati insial RKM dan dugaan keterlibatan RKM pada pusaran kasus dugaan korupsi PT. Antam UPBN Konut,” ujarnya.

“Kami tegaskan, kami akan terus memgawal persoalan ini hingga tuntas dan kami tidak akan mundur selangkahpun dalam mengawal persoalan ini, dalam waktu dekat kami akan menggelar konferensi pers karena kami menduga kuat bahwa melalui kuasa Hukum Bupati Konawe Utara Dedi Ferianto SH, CMLC telah menuduh kami melakukan fitnah, menyesatkan, dan mengada-ada, yang kami anggap hal tersebut telah mencoreng nama besar kelembagaan kami secara langsung,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *