Usai Diperiksa di Polda Sultra, Ini Pengakuan Rusman Emba

Oyisultra.com, KENDARI – Bupati Muna LM. Rusman Emba meyakini komisi pemberantasan korupsi (KPK) akan mengambil keputusan secara profesional dalam persoalan kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang melibatkan dirinya.

Hal itu disampaikan langsung, Rusman Emba usai menjalani pemeriksaan di Polda Sultra oleh Tim Penyidik KPK, Senin (17/7/2023).

Rusman mengatakan, bahwa dalam perkara ini dirinya dituduh melakukan suap-menyuap antara saudara Ardian bersama-sama Gomberto. Ia mengaku tidak pernah bertemu dengan saudara Ardian dan saudara Gomberto dalam persoalan ini.

“Kalau ada pemikiran lain atau ada pertimbangan lain ketika saya jadi tersangka, semua itu akan di buktikan di pengadilan,” katanya.

Bupati Muna dua periode itu menyampaikan, bahwa dana PEN tahun 2021 sebesar Rp 233 miliar digunakan untuk kepentingan masyarakat, yang peruntukannya untuk infrastruktur seperti jalan-jalan di Kabupaten Muna sekitar Rp 150 miliar.

“Alhamdulillah jalan-jalan di Muna hari ini sudah hotmix. Artinya kriteria untuk menjadi sebuah kota sudah terpenuhi,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Rusman, dengan anggaran Rp 233 miliar itu digunakan untuk membangun sarana air bersih, yang sudah beratus-ratus tahun tidak terpenuhi, sehingga dengan adanya dana PEN semua bisa terlaksana.

“Saya membangun pabrik jagung dengan menelan anggaran sebesar Rp 15 miliar, serta banyak hal yang kami lakukan dengan anggaran Rp 233 miliar ini,” ujarnya.

Ia juga berharap kepada masyarakat Muna untuk tidak mengasumsikan, bahwa yang dilakukan hari ini mengarah pada hal-hal yang negatif, karena semua yang ia lakukan untuk pembangunan Kabupaten Muna.

“Saya meyakini tidak bersalah dan tidak pernah memerintahkan seseorang. sampai saat ini saya masih diperiksa sebagai saksi,” tutupnya.

Penulis : EBIT VERNANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *