Diduga Nikah Tanpa Izin Istri, Kades Puusuli Konawe Utara Dilaporkan ke Polisi

Oyisultra.com, KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rita (48) resmi melaporkan suaminya atas nama, Sudin ke Polresta Kendari karena diduga telah melakukan pernikahan dengan perempuan lain tanpa izin darinya.

Diketahui terlapor, Sudin bekerja sebagai Kepala Desa (Kades) Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra)

Rita, mengetahui suaminya telah melakukan pernikahan sirih usai mendapat informasi dan sering menemukan pesan singkat di ponsel suaminya. Selain itu, juga perubahan perilaku suaminya yang tidak lagi seperti biasanya.

“Setelah saya telusuri ternyata mereka menikah di salah satu hotel di Kota Kendari, dengan nikah siri pengakuan dia (terlapor) ke saya (pelapor) hanya berdua dalam melakukan pernikahan tidak ada keluarga yang ikut mendampingi, tetapi ternyata yang turut menyaksikan ada dari keluarganya juga,” ujar pelapor, Rita yang didampingi pengacaranya saat memberikan keterangan pers di Kota Kendari, Senin (10/7/2023).

Rita bercerita, rumah tangga dirinya dengan Sudin dulunya harmonis akhirnya rusak begitu saja dengan adanya orang ketiga, tangung jawab sebagai suami sudah tidak dilakukan lagi seperti menafkahi lahir batin.

“Sekarang kita tidak lagi tinggal serumah, dia pilih baku bawa dengan pasangan barunya. Dia tidak ingat dia itu seorang kepala desa harusnya jadi panutan,” kesalnya.

Sementara itu, pengacara pelapor Wendi Saputera.SH menjelaskan, bahwa pihaknya sudah resmi melaporkan Sudin di Polres Kota Kendari terkait tindak pidana menikah tanpa izin istri sah.

“Kita laporkan di Polres Kota Kendari karena tempat peristiwa pernikahan itu terjadi di salah satu hotel di Kota Kendari,” ungkapnya.

Wendi menerangkan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sebanyak tiga orang termasuk terlapor dan seorang pemuka agama yang diduga seorang imam yang menikahkan, polisi akan memanggil istri sirih Sudin untuk dimintai keterangan.

“Jadi pernyataan pengakuan saudara terlapor ini sudah pernah diakui sendiri, itu dibuktikan pernyataannya dalam berita acara mediasi yang pernah dilakukan sebelumnya bersama camat setempat, terlapor dalam berita acara turut bertanda tangan,” terangnya.

Wendi berharap kepada pihak Pemda Konawe Utara agar bertindak tegas untuk menindak oknum kades tersebut.

Ia menambahkan, dalam perkara menikah tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 279 Ayat 1 KUHP.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

a. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;

b. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *