PT Cinta Jaya Diduga Mengkriminalisasi Pemilik PBM di Mandiodo

Oyisultra.com, KENDARI – Dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, PT Cinta Jaya diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat lingkar tambang dengan melaporkan salah satu pemilik perusahaan bongkar muat (PBM) PT Perairan Pantai Konut, Ismar Andika Muhtar di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepada sejumlah awak media, Ismar Andika Muhtar yang didampingi kuasa hukumnya, Firman Al Jevin SH MH menjelaskan, bahwa pelaporan dirinya di Polda Sultra oleh PT Cinta Jaya adalah bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat lingkar tambang.

Pasalnya, kata Ismar, selama ini yang ia tuntut bersama anggotanya yang berjumlah 15 orang adalah hak-hak mereka yang belum dibayarkan selama 4 bulan sesuai kesepakatan. Nah yang terjadi bukan dibayarkan malah manajemen PT Cinta Jaya melaporkannya ke Polda Sultra.

“Pada bulan Desember 2022 lalu kami telah melakukan pertemuan pertama di Rock Cafe di Kota Kendari, kesepakatannya kami mendapatkan pembayaran cargo luar tiap bulan. Namun pada bulan Januari dan Februari kami tidak dibayarkan. Selanjutnya di bulan Maret kami adakan pertemuan lagi untuk mempertanyakan kesepatan tersebut dan hasilnya dibayarkan 1 bulan. Berikutnya lagi kami tidak dibayar, nanti sesudah kami melakukan aksi penutupan jalan hauling di bulan Juni lalu baru dibayarkan lagi 1 bulan. Jadi dari Januari hingga Juli 2023 ini kami baru dibayarkan 2 bulan, masih 4 bulan yang belum dibayarkan,” jelas Ismar Andika usai memenuhi panggilannya di Polda Sultra, Senin (3/7/2023).

PT Cinta Jaya Diduga Mengkriminalisasi Pemilik PBM di Mandiodo
Surat panggilan pemeriksaan

Pada pertemuan di bulan Desember 2022 lalu di Rock Cafe dihadiri oleh pihak KTT PT Cinta Jaya Rusdin, Master Loading Didin, Direktur PBM Imran, Heri Triaji. Selanjutnya pertemuan kedua pada Maret di cafe Mezzo dihadiri pak Imran, dan Heri Triaji.

“Saya kaget tiba-tiba mendapat surat panggilan dari Polda Sultra, sementara sebelumnya disampaikan akan dilakukan mediasi di Polda Sultra,” katanya.

Selanjutnya, Ismar menjelaskan, bahwa kerjasamanya selama ini dengan pihak perusahaan PT Cinta Jaya terbangun melalui naungan PT Mikaila Azalia Imran.

Olehnya itu, ia bersama teman-temannya meminta kepada manajemen PT Cinta Jaya agar menjalankan apa yang telah disepakati bersama, dan segera mencabut laporannya di Polda Sultra, serta meminta pihak perusahaan untuk berkomitmen terhadap pemberdayaan masyarakat lokal atau lingkar tambang.

Jika hal ini tidak diindahkan, tambah dia, maka pihaknya bersama rekan-rekannya akan kembali melakukan aksi blokade jalan secara besar-besaran.

Sementara itu, pihak KTT PT Cinta Jaya ketika dikonfirmasi media ini belum memberikan jawaban.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *