Diduga Langgar Konstitusi, Rektor UMB Diminta Mundur dengan Tertib

Oyisultra.com, BUTON – Memasuki tahun pertama kepemimpinan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M di periode keduanya (2022-2026), telah menampakkan pola kepemimpinan yang menyimpang jauh dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip Al-Islam Kemuhammadiyahan, pelanggaran Konstitusi UMB (Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB) serta pembangkangan terhadap Persyarikatan Muhammadiyah secara khusus kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra.

Kepemimpinan yang jauh menyimpang dari nilai dan prinsip Al-Islam Kemuhammadiyahan, dugaan pelanggaran konstitusi UMB serta pembangkangan terhadap PWM Sultra dimaksud, dipicu oleh arogansi Rektor UMB untuk mempertahankan dan meloloskan kolega berdasarkan balas jasa bukan berdasarkan pada prestasi (meritokrasi) dalam proses pengangkatan Wakil Rektor lingkup UMB periode 2023-2027.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor : 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, juncto Pasal 94 Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2019, pada pokoknya menerangkan bahwa rangkaian Tata Cara Pengangkatan Wakil Rektor UMB tersebut adalah diawali Rektor mengajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bakal calon Wakil Rektor untuk setiap bidang ke PWM Sultra untuk mendapatkan pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.

Selanjutnya, dalam hal ini PWM Sultra telah mengeluarkan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, dari 12 (dua belas) orang Calon Wakil Rektor masing-masing 3 (tiga) orang dari Wakil Rektor I (Bidang Akademik), Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Keuangan, Administrasi Umum dan Kepegawaian), Wakil Rektor III (Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) dan Wakil Rektor IV (Bidang Al Islam Kemuhammadiyahan dan Kerjasama) yang diajukan oleh Rektor UMB hanya 2 (dua) orang yang dinyatakan lulus dan layak oleh PWM Sultra, yakni keduanya adalah Calon Wakil Rektor IV Bidang Al Islam Kemuhammadiyahan dan Kerja sama.

Tak terima baik hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang dikeluarkan oleh PWM Sultra, Rektor UMB melakukan upaya pembangkangan dengan menggelar Rapat Senat perihal Rapat Pertimbangan Aspek Kepemimpinan Calon Wakil Rektor Lingkup UMB, pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 yang dihadiri oleh 16 (enam belas) Anggota Senat UMB.

Pada pokoknya mengabaikan hasil pertimbangan aspek Al-Islam dan Kemuhammadiyahan yang dikeluarkan oleh PWM Sultra dan mengajukan bakal calon Wakil Rektor kepada Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Fenomena pembangkangan Rektor UM. Buton ini telah melanggar konstitusi Universitas Muhammdiyah Buton sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf e Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 178/KET/I.3/D/2012 Tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/I.0/B/2012 Tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah, yang berbunyi : “Apabila bakal calon yang diajukan Rektor/Ketua/Direktur menurut PWM dianggap tidak layak, Rektor/Ketua/Direktur dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada PWM”

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 94 Ayat (4) Statuta Universitas Muhammadiyah Buton Tahun 2019, berbunyi : “Apabila bakal calon yang diajukan Rektor menurut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dianggap tidak layak, Rektor dapat mengajukan bakal calon pengganti kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah”.

Ironisnya, pula telah bertentangan dengan Pakta Integritas Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Masa Jabatan 2022-2026, pada point 1 (satu) menyatakan : “Memimpin Universitas Muhammadiyah Buton sesuai dengan prinsip-prinsip Al-Islam dan Kemuhammadiyahan serta aturan yang berlaku di Persyarikatan Muhammadiyah” dan point 2 (dua) menyatakan :

Memimpin UMB dengan mengutamakan profesionalisme dan integritas yang tinggi guna meningkatkan kualitas Catur Dharma Universitas Muhammadiyah Buton dan dipertegas olehnya pada point 8 (delapan) menyatakan:

“Berkomitmen dan berjanji mengusulkan Wakil Rektor kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan meritokrasi dan bukan balas jasa”, yang ditandatangani oleh Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M pada tanggal 26 Desember tahun 2022 di Yogyakarta, diketahui oleh Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara dan Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Insiden penyimpangan, pelanggaran dan pembangkangan Rektor UM. Buton Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M menjadi perhatian khusus Warga Muhammadiyah Sultra khususnya DPD IMM Sultra. Halmana untuk diketahui PWM Sultra adalah perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di daerah sebagai pendiri, pemilik dan penyelenggara Perguruan Tinggi Muhammadiyah berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Nomor: 81 Tanggal 22 Agustus Tahun 1914 Tentang Pengesahan Pesyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum, juncto Surat Menteri Kehakiman Tanggal 08 September 1971 Nomor: J.A.5/160/4 Bahwa badan hukum tersebut tetap berlanjut.

Selanjutnya, Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tanggal 24 Juli Tahun 1974 Nomor: 23628/MPK/74 bahwa Muhammadiyah sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pendidikan dan pengajaran, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-88.AH-01.07 Tahun 2010 Tanggal 23 Juni bahwa Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang dakwah dan sosial kemasyarakatan, pendidikan dan kesehatan.

Dengan demikian penyimpangan dari nilai-nilai dan prinsip-prinsip Al-Islam Kemuhammadiyahan, pelanggaran terhadap Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Statuta UMB serta pembangkangan Rektor UM.Buton Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sultra adalah fatal dan layak untuk diberhentikan secara tidak hormat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Buton periode 2022-2026.

Oleh Karena Itu, Dengan Mengharapkan Ridho Dari Allah SWT, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tenggara (DPD IMM Sultra), Menyatakan Sikap Sebagai Berikut :

1. Mendesak Kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, untuk segera Mengundurkan Diri Secara Tertib (Deadline 1×24 Jam).

2. Meminta Kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Tenggara Untuk Segera Menyampaikan Secara Resmi Kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah Perihal Pemberhentian Secara Tidak Hormat Rektor UM Buton Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, Masa Jabatan 2022-2026 (Deadline 1×24 Jam).

3. Meminta Kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah Se-Kepulauan Buton Untuk segera menyampaikan rilis secara resmi kepada pimpinan wilayah Muhammadiyah Sutra Perihal Pemberhentian Secara Tidak Hormat Rektor UMB Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, Masa Jabatan 2022-2026 (Deadline 1×24 Jam).

4. Meminta kepada seluruh angkatan muda Muhammadiyah Kepulauan Buton (AMM KEPTON) untuk menyampaikan Rilis Secara Resmi Di Setiap Tingkatan pimpinan organisasi otonom Muhammadiyah dan mengawal proses pemberhentian secara tidak hormat Rektor UMB Dr. Waode Al Zarliani, S.P., M.M, masa jabatan 2022-2026, hingga terbitnnya Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (OPINI)

Penulis: Aan Prasetiya, SH (Ketua DPD IMM Sultra Bidang Hukum dan HAM)

Isi opini di luar tanggung jawab Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *