YLBH Ana Wonua Keadilan Dukung Kejati Sultra Tegakan Hukum di Sektor Tambang

Oyisultra.com, KENDARI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ana Wonua Keadilan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengusut dan membongkar kasus pada sektor pertambangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YLBH Ana Wonua Keadilan Sultra, Khalid Usman SH MH kepada media ini, Selasa (6/5/2023).

Selain itu, Khalid Usman yang juga Ketua YLBH LAT Sultra menyampaikan, agar Kejati Sultra tidak ragu dalam mengusut kasus tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Provinsi Sultra.

“Kami mendukung penuh. Penegakan hukum Kejati Sultra agar tidak tebang pilih, semua yang terlibat segera diungkap. Hal ini untuk melaksanakan perintah Undang-Undang terhadap tindakan dan penggelapan ataupun tindakan korupsi dalam bidang pertambangan di Bumi Anoa, segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Khalid.

Berdasarkan hasil penggeledahan dan beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sultra, pihaknya memberikan apresiasi dan menyarankan agar segera dipenuhi semua pembuktian hukumnya.

Terutama, kata dia, bukti-bukti surat dan saksi-saksi, serta beberapa dugaan penggelapan perpajakan juga perlu diawasi, diberikan perhatikan dan dibongkar dalam penegakan tindak pidana korupsi (Tipikor), khususnya dalam sektor pertambangan di wilayah hukum Sultra.

Siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut, tambah dia, agar segera diserahkan segala sesuatunya karena telah merugikan negara, terutama telah merugikan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Semua yang terlibat dalam kasus tersebut, baik itu komisaris maupun pemilik perusahaan untuk segera dimintai ketetangan dan dijadikan tersangka karena percakapan data elektronik melalui Handphone (HP) via WA, Mesenger, SMS, apapun itu adalah salah satu bukti hukum di bidang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *