DPRD Kota Kendari Gelar RDP Bahas Nasib Pelaku UMKM Kawasan Segitiga Tapak Kuda

Oyisultra.com, KENDARI – Buntut dari langkah pemerintah kota (Pemkot) Kendari untuk menertibkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam penataan ruang di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Alhasil, DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas nasib pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan segitiga tapak kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Senin 30 Oktober 2023.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III LM Rajab Jinik didampingi, Ketua Komisi I La Ode Lawama, Sekretaris Komisi III H. Hasbulan serta anggota La Ode Ali Akbar. Turut hadir Dinas PUPR Kota Kendari, DisdagKopukm Kota Kendari, Sat Pol PP Kota Kendari, Camat Mandonga, Lurah Korumba, dan perwakilan masyarakat pelaku UMKM kawasan segitiga tapak kuda.

Dalam kesempatan tersebut, semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan baik itu dari pemerintah kota (Pemkot) Kendari dan perwakilan masyarakat pelaku UMKM di segitiga tapak kuda.

DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait nasib pelaku UMKM di Kawasan Segitiga Tapak Kuda Kendari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, LM La Ode Lawama meminta para pelaku UMKM di segitiga tapak kuda untuk bersabar dan menunggu hasil komunikasi antara DPRD kepada Pj Wali Kota Kendari.

“Kami meminta kepada pelaku UMKM kawasan segitiga tapak kuda untuk bersabar dan menunggu hasil konfirmasi antara DPRD dan Pj Wali Kota Kendari dalam waktu dekat ini,” kata La Ode Lawama.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, pemerintah kota telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang untuk segera membongkar sendiri lapaknya dan meninggalkan lokasi tersebut.

“Sekarang sudah masuk peringatan tahap tiga agar pedagang mulai dari pom bensin (SPBU Tapak Kuda) kearah jembatan tripping terus dari arah segitiga Tapak Kuda dibongkar sendiri sebelum pihaknya turun,” tegasnya.

Perwakilan dari Pemerintah Kota Kendari.

Lanjut Erlis memang surat peringatan masih ada beberapa pedagang yang menolak untuk dipindahkan. Tapi pihaknya tetap memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tetap dilaksanakan.

Kemudian, jika pedagang di Jalan masih bersikukuh tidak meninggalkan lokasi, pihaknya akan melaksanakan amanat undang-undang yakni melaksanakan pemutusan fasilitas umum seperti pemutusan aliran listrik, jaringan air, telekomunikasi, akses persampahan dan layanan publik lainnya.

“Kita harus taat hukum, kita harus tertib hukum agar masyarakatnya maju dan sejahtera. Kalau alasan berdagang dikawasan tersebut untuk mencari nafkah, maka harus dilakukan di tempat yang benar tempatnya,” tutupnya. (Adv/OS).

Penulis : HR
Publisher : FITRI F. NINGRUM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *