APBD-P 2023 Konawe Selatan Resmi Ditetapkan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) tahun 2023. Penetapan APBD-P tersebut melalui rapat paripurna istimewa, bertempat di aula sidang paripurna DPRD Konsel, Senin (18/9/2023).

Penetapan APBD-P ini telah melewati beberapa rangkaian kegiatan serta pembahasan anggaran antara legislatif (DPRD) dan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rangkaian kegiatannya meliputi rapat paripurna penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPS PPAS) tahun anggaran 2023, di aula rapat paripurna DPRD Konsel pada, Senin 24 Juli 2023 lalu.

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua I Armal dan Wakil Ketua II Hasnawati. Turut hadir Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga beserta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyampaikan, penyusunan rancangan KUPA PPAS-Perubahan tahun anggaran 2023 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Hal itu, kata Surunuddin, didasari oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD induk Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023, yakni keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan, dan penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera/prioritas.

“Fokus pembangunan daerah berdasarkan prioritas pembangunan daerah tahun 2023, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perekonomian berbasis pedesaan, penguatan tata kelola pemerintahan, serta peningkatan infrastruktur,” kata Surunuddin.

Adapun dokumen Rancangan KUPA PPAS-P Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan yaitu, Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari semula Rp. 1.561.614.773.391,00 menjadi Rp. 1.581.967.811.203,00 atau naik Rp. 20.353.037.812,00 atau 1,30 persen.

Belanja mengalami kenaikan dari Rp. 1.783.558.090.562 menjadi Rp. 1.984.327.039.194 atau naik sebesar Rp. 200.768.948.632 atau 11,26 persen. Selanjutnya Penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan sebesar Rp. 221.943.317.171 dan setelah perubahan sebesar Rp. 407.359.227.991 atau naik sebesar Rp. 185.415.910.820 atau 83,54 persen.

Kenaikan tersebut berasal dari komponen SILPA APBD Tahun Anggaran 2022 hasil Audit BPK RI. Terakhir ada Pengeluaran Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan dari sebelum perubahan Rp. 0,00 menjadi Rp. 5.000.000.000,00 atau 100 persen. Kenaikan tersebut berada pada komponen penyertaan modal pada bank daerah.

Ia berharap, dalam pembahasan Rancangan KUPA PPAS-P Kabupaten Konawe Selatan tahun anggaran 2023 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mengakhiri sambutan ini, atas nama Pemerintah Konawe Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Konawe Selatan atas segala komitmen dan kontribusi pemikiran guna mensejahterakan masyarakat Konawe Selatan,” tutupnya.

Berikutnya, DPRD Konsel menggelar paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD-P pada, Selasa (8/8/2023).

Rapat paripurna tersebut juga dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II Hasnawati, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) St. Chadidjah, dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemda Konawe Selatan.

Anggota DPRD Muhammad Yusri yang mewakili delapan Fraksi DPRD Kabupaten Konsel menyampaikan, bahwa diskusi pembahasan RAPBD antara eksekutif dan legislatif memungkinkan terciptanya standar distribusi dan alokasi anggaran secara merata, hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan nyata dalam memberi pelayanan publik hingga periode tahun 2023.

“Melalui pembahasan ini pula akan tecipta kesepahaman agar menghasilkan Perda APBD yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel kepada publik Konawe Selatan,” terangnya.

“Jumlah keseluruhan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (RAPBD)-Perubahan Konawe Selatan tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp. 1.989.327.039.194,24 (Satu Triliun Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Koma Dua Puluh Empat
Rupiah),” tambahnya.

Diketahui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan tersebut meliputi, Pendapatan daerah, sebesar Rp. 1.581.967.811.203,00. Belanja daerah sebesar Rp. 1.984.327.039.194,24. Sedangakan pembiyaan senilai Rp. 402.359.227.991,24.

Kata Yusri, delapan Fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan membuat beberapa masukan dan rekomendasi pada bagian yang penting dan mendasar, yang menjadi poin-poin penting untuk ditindaklanjuti.

“Maka Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan menerima RAPBD-P Tahun 2023, untuk dilakukan pembahasan selanjutnya,” jelas Yusri saat membacakan tanggapan umum delapan fraksi DPRD Konsel.

Selanjutnya, DPRD Konawe Selatan menggelar rapat paripurna dewan dalam rangka mengikuti dan mendengarkan penyampaian pandangan akhir Fraksi- fraksi penetapan APBD-P Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023, bertempat di aula rapat paripurna DPRD Konsel, Senin (18/9/2023).

Dalam paripurna tersebut, Dr Sabrillah Taridala yang ditunjuk sebagai juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD mengatakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Anggaran Pendapatan dan Belanja tersebut merupakan pencerminan pelaksanaan pembangunan daerah dalam pengembangan akuntabilitas dan kapabilitas pemerintah.

“Diskusi pembahasan RAPBD Induk maupun Perubahan antara eksekutif dan legislatif, memungkinkan terciptanya standar distribusi dan alokasi anggaran secara merata, untuk memenuhi kebutuhan nyata dalam memberi pelayanan publik hingga Periode Tahun 2023,” katanya.

Pembahasan RAPBD hingga menjadi APBD merupakan salah satu tahapan dari seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, dalam mengimplementasikan kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah, sehingga dapat dilakukan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan suatu keadaan dan kondisi keuangan daerah serta dinamika masyarakat.

Kata Sabrillah, pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 dan didasarkan pada Hasil Evaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 551 Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2023.

Dan Rancangan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa hal-hal pokok dan cukup mendasar, yang memberikan poin-poin penting dan selanjutnya dituangkan menjadikan konsep pemikiran yang tertuang dalam pandangan fraksi ini, yaitu pendapatan daerah.

“Penganggaran target pendapatan daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 semula senilai Rp1.561.614.773.391 bertambah Rp20.414.237.812 menjadi Rp1.582.029.011.203 yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer,” katanya.

Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi perhatian untuk perbaikan, yakni :

1. Penetapan besaran target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, yang meliputi: pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

2. Pada Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan harus memperhatikan tingkat rasionalitas bagian laba atas penyertaan modal, dengan jumlah total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.

3. Pada Bagian Pendapatan Transfer, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar menetapkan: Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk Jenis BBM Tertentu yaitu Minyak, Solar (Gas Oil) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebesar 5% (lima persen), serta PBBKB Jenis BBM Umum (JBU) paling tinggi 10% (sepuluh persen), dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Serta, lanjut Sabrillah, penyediaan alokasi Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 semula Rp1.778.558.090.562 bertambah Rp205.830.148.632 menjadi Rp1.984.388.239.194.

Hal-hal yang menjadi perhatian pada aspek pembiayaan ini antara lain :

1. Belanja untuk kebutuhan urusan pemerintahan wajib, yang terkait dengan pelayanan dasar publik, disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian. Penyediaan alokasi anggaran pada pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar tersebut, dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), harus diprioritaskan untuk memenuhi indikator serta tujuan pencapaian SPM, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Pengalokasian belanja daerah dalam rangka pengendalian inflasi di daerah harus dilakukan secara memadai dan pada pelaksanaannya mendukung pengendalian inflasi di daerah serta mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di Konawe Selatan.

3. Pada bagian belanja yang telah dilaksanakan secara terukur, memenuhi syarat dan baik, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan harus mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran belanja tersebut, yang didasarkan pada ketentuan pengalokasian anggaran belanja yang dimaksud, seperti: alokasi anggaran untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya, guna pencapaian indikator.

Serta, sambungnya, pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penyediaan alokasi pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini semula berjumlah Rp216.943.317 bertambah Rp185.415.910.820 menjadi Rp402.359.227.991,00.

Kebijakan pembiayaan daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari:

1. Peneriman Pembiayaan

Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan penerimaan pembiayaan semula Rp221.943.317.171 bertambah Rp185.415.910.820 menjadi Rp407.359.227.991.

Penerimaan pembiayaan tersebut terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) semula Rp221.943.317.171 bertambah Rp185.415.910.820 menjadi Rp407.359.227.991 atau 20,53% dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Rp1.984.399.239.991 lebih kecil Rp330.240 dibandingkan dengan alokasi anggaran yang tercantum Silpa hasil Audit BPK Tahun Anggaran 2022 Rp407.359.558.231.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu menganggarkan Silpa sesuai hasil Audit BPK serta melakukan perhitungan secara cermat dan rasional terhadap proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2023 dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan.

2. Pengeluaran Pembiayaan

Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan Pengeluaran Pembiayaan tetap sebesar Rp5.000.000.000,00, yang diuraikan ke dalam objek Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp5.000.000.000,00, dilaksanakan sepanjang jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan yang ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan terlebih dahulu menyusun analisis investasi sebelum melakukan investasi oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, dan ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam hal jumlah penyertaan modal yang dimaksud, telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dan alokasi penyertaan modal dimaksud tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut.

Lebih jauh, Sabrillah Taridala menerangkan, kondisi dinamis dan perubahan lingkungan strategis juga menyebabkan terjadinya perubahan beberapa regulasi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa telah terjadi perubahan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional menjadi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Salah satu bagian yang mengalami perubahan adalah di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A Ayat (1): Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost atau biaya riil.

Ayat (2): Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran dan akuntabel.

Dari hal tersebut, tambah dia, dipandang perlu dalam APBD-P Tahun 2023 ini pemerintah daerah harus melakukan adaptasi dan/atau perubahan dasar hukum yang mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan berbagai ketetapannya.

“Berdasarkan pada konsep berpikir dan pandangan konstruktif fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang berkesesuaian dengan rekomendasi hasil evaluasi gubernur yang telah disampaikan di atas, dan senantiasa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka 8 fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan MENERIMA dan SETUJU terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023,” jelas Sabrillah.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *