Kemenkumham Sulawesi Tenggara Geledah Rutan Raha Bersama APH

Oyisultra.com, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar penggeledahan gabungan bersama aparat penegak kukum (APH), yaitu Komando Distrik Militer 1416 Muna, Kepolisian Resor (Polres) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Muna pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha, Kamis (24/08/23).

Penggeledahan tersebut dipimpin langaung Kepala Divisi Pemasyarakatan, H Muslim yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa bersama Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, La Ludi, serta Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara.

Kegiatan penggeledahan gabungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024 dan Pemenuhan Target Kinerja B08 Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Serta, berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tanggal 10 Agustus 2023 dengan Nomor : PAS.5 – UM.01.01 – 13 Tentang salah satu Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Melakukan Penggeledahan Kamar dan Tes Urine Bagi Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang bekerjasama dengan Aparat Penagak Hukum (TNI/Polri/BNN) terkait.

Sejalan dengan itu, sebelum dilaksanakannya penggeledahan gabungan bersama di Blok dan Kamar Hunian Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, I Gede Artayasa, memberikan pengarahan kepada seluruh tim.

Dalam arahannya, I Gede menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan gabungan ini diselenggarakan sesuai dengan intruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia.

Dan salah satu rencana aksi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan jajaran, agar melakukan penggeledahan gabungan melibatkan Aparat Penegak Hukum di lingkungan terkait.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas kita sebagai Aparat Penegak Hukum dalam memberikan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, utamanya pada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang mana itu merupakan bagian dari 3 Kunci Pemasyarakatan yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Bangun Sinergitas antara Aparat Penegak Hukum + 1 Back To Basics,” jelas I Gede Artayasa.

Olehnya itu, I Gede Artayasa menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan, H. Muslim atas kerjasamanya dalam membangun sinergitas dan kolaborasi antar Aparat Penegak Hukum. “Dan telah memberikan perhatian lebih kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara khususnya di wilayah Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Raha,” tutupnya.

Selanjutnya, perwakilan dari Kepolisian Resor Muna juga berpesan, bahwa dengan adanya kegiatan penggeledahan ini, sebagai stakeholder Aparat Penegak Hukum menjadi pelengkap tugas dalam melaksanakan dan menjaga ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

“Tetap melakukan penggeledahan sesuai SOP, bersikap humanis kepada warga binaan, sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan kondusif,” ujarnya.

Hasil dari penggeledahan gabungan ini tidak ditemukan barang terlarang, narkotika dan senjata tajam, begitupun saat pelaksanaan Tes Urine oleh Badan Narkotika Nasional Muna kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBM) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha pun hasilnya negatif.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *