Imbas Demo dan Pemberitan Berujung Pengaduan di Polda Sulawesi Tenggara

Oyisultra.com, KENDARI – Sebelumnya PT. BSI dan DPD REI Sulawesi Tenggara (Sultra) dituding merugikan Pelaku UMKM. Terkait hal tersebut Kuasa Hukum PT BSI dan DPD REI Sultra, Khalid Usman angkat bicara dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menuding kliennya.

“Tadi kami lakukan pelaporan terhadap pihak penuding, karena hingga hari ini belum ada itikad baik dari UD Putri Tunggal,” katanya

Lanjut Khalid, pihaknya melaporkan yang terduga saudara Yustito dan Inces alias Roslina yang dimana mereka tergabung di Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sultra (KPKM Sultra).

Sebelumnya mereka telah Melakukan unjuk rasa (unras) pada pukul 09:00 Wita, dari pertigaan kampus UHO dengan tujuan Bank BTN Cabang Kendari dan Kantor DPD Real Estate Indonesia (REI) Sultra.

“Dengan kegiatan demo ini dan berdasarkan pemberitaan disalah satu media online, maka klien kami dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, sehingga klien kami mengadukan terhadap aksi demo dan pemberitaan, dimana pemberitaan dan demo tersebut telah merusak citra perusahaan dan mencemarkan nama baik perusahaan tersebut, sehingga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang juga digolongkan kedalam penghina atau fitnah tanpa dasar dan fakta yang kuat,” jelasnya.

Dimana hal tersebut, lanjutnya, tercantum dalam KUHP Bab XVI membahas tentang tindak pidana Penghinaan yang diatur dalam Pasal 310 sampai Pasar 321 KUHP. Selain dalam pasal tersebut diatas juga dapat ditemui pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transasaksi elektronik.

“Dimana Pasal 27 Ayat 3 menjelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat mengakses informasi elektronik dan atau yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan, bahwa perbuatan memviralkan utang dapat dijerat undang-undang ITE atau tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk pada lampiran surat keputusan bersama No 229 tahun 2021 dan No 154 tahun 2021 No. KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu undang – undang No 19 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang – undang No 11 2008 tentang ITE.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami minta pihak penyidik polda sultra bidang krimsus untuk segera memanggil dan memeriksa yang diduga saudara Yustito dan Inces terkait aksi demo dengan Pemberitaan dimedia online, dimana aksi dan pemberitaan tersebut mencemarkan nama baik klien kami,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *