Lima Kader Terlapor, Ketua PKC PMII Sultra Imbau Anggota Gelar Aksi Solidaritas

Oyisultra.com, KENDARI – Sejumlah kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dikriminalisasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Eksternal Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sultra, Muhammad Firmansyah.

Dugaan kriminalisasi tersebut, kata Firmansyah, yakni pelaporan lima kader PMII di Polda Sultra saat melakukan kritik atau kontrol sosial terhadap Bupati Konawe Utara (Konut).

Padahal menurut Firmansyah, tindakan yang dilakukan oleh kader-kader PMII Sultra tersebut adalah suatu bentuk kontrol sosial sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Jikalau hari ini kritik terhadap pejabat publik dianggap fitnah, menyesatkan, dan mengada-ada, secara tidak langsung kita telah mengkhianati apa yang diamanatkan oleh konstitusi itu sendiri. Perlu saya tegaskan, aksi dan kontrol sosial yang dilakukan oleh kader PMII Sultra terhadap Bupati Konawe Utara didasari dengan data yang mereka peroleh dari sumber terverifikasi,” ujar Firmansyah, Rabu (23/8/2023).

Olehnya itu, Ia mengimbau kepada seluruh anggota dan kader PMII untuk menggelar aksi solidaritas terhadap lima kader PMII Sultra yang diduga telah dikriminalisasi oleh Bupati Konawe Utara.

Sebab, tambah dia, telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kader-kader PMII tersebut sedang menjalankan kontrol sosial terhadap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Undang-Undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *