Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Edukasi Petugas Pemasyarakatan Tentang Tugas Pokok

Oyisultra.com, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi petugas pemasyarakatan, serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan kepada petugas pemasyarakatan lingkup Kantor Kemenkumham Sultra.

Acara tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan H Muslim, dengan menghadirkan narasumber dari PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Drs Nugroho BC IP M.Si, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (22/08/2023).

Dalam pengarahannya, Ditjen Pas Drs Nugroho menjelaskan pentingnya muatan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mencakup tentang Reformulasi Pemasyarakatan, dengan mengandung makna menguatkan posisi pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, Nugroho juga menjelaskan, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum, dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan bimbingan untuk reintegrasi sosial.

“Pemasyarakatan tidak lagi mengacu pada kepenjaraan dalam memperlakukan warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.

Setelah itu, terkait dengan hak dan kewajiban tahanan anak serta warga binaan pemasyarakatan. Seperti, hak mendapatkan pelayanan, perawatan, pendidikan, mendapatkan perlakukan secara manusiawi, dilindungi dari penyiksaan, eksploitasi, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Kemudian, kata dia, kegiatan intelijen pemasyarakatan dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif terjadinya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dalam lingkup pemasyarakatan. Contoh, kasus yang sering terjadi adalah penyelundupan narkoba, kerusuhan lapas, bunuh diri dan lain sebagainya.

“Untuk itu penting adanya peraturan yang khusus mengatur tentang kegiatan intelijen pemasyarakatan, yang dapat dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan dan lapas. Sebagai petugas pemasyarakatan harus mempelajari dan memahami semua hal ini, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tutup Nugroho.

Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Keamanan, Kepala Sub Bidang Pembinaan, Sub Bidang Bimbingan dan pengentasan anak, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Tenggara, jajaran staf divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Sultra, jajaran pejabat struktural UPT Pemasyarakatan wilayah Kota Kendari dan sebanyak 30 orang PK Bapas kelas II Kendari turut mengikuti kegiatan tersebut secara langsung.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *