Geram Sulawesi Tenggara Desak Kejati Tetapkan Tersangka Suap Direktur PT MUI

Oyisultra.com, KENDARI – Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk menetapkan Direktur PT Midi Utama Indonesia (MUI) sebagai tersangka dalam kasus suap.

Desakan ini disampaikan saat massa aksi Geram Sultra menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sultra, Rabu (23/8/2023).

“Pelaku suap harus segera di tetapkan sebagai tersangka agar rasa keadilan itu ada,” ujar koordinator massa aksi Geram Sultra, Ardianto melalui pengeras suara di depan Kantor Kejati Sultra.

Ardianto menerangkan, bahwa beberapa penerima suap dalam perkara pengurusan Izin PT MUI telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun anehnya, Kejati Sultra belum menetapkan pelaku pemberi suap sebagai tersangka.

“Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” terangnya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody SH menyampaikan, bahwa pihaknya bakal langsung meneruskan tuntutan pendemo (Geram Sultra) ke atasan atau pimpinan.

“Tuntutan adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan ya,” ujar Dody.

Dody juga bilang, terkait persoalan desakan yang disampaikan massa aksi untuk segera menetapkan Direktur PT Midi Utama Indonesia sebagai tersangka perlu adanya minimal dua alat bukti kuat.

“Jadi sesuai aturan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu butuh adanya alat bukti yang kuat minimal dua alat bukti,” pungkasnya.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *