Demo di Kejati Sulawesi Tenggara, Kader PMII: Dugaan Suap PT MUI, Pemberi dan Penerima Harus Tersangka

Oyisultra.com, KENDARI – Puluhan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di kantor Kajaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/8/2023).

Muhammad Syahri Ramadhan, sebagai koordinator lapangan (Korlap) aksi menjelaskan, bahwa kehadirannya bersama rekan-rekan untuk meminta Kejati Sultra agar serius dan jeli dalam menangani perkara dugaan suap-menyuap pada kasus pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari.

Sebab, kata dia, yang menjadi sebuah problem yakni pimpinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) tidak dijadikan tersangka, seharusnya pemberi dan penerima suap harus sama-sama bertangung jawab.

Mereka juga meminta pihak Kejati untuk objektif dalam penegakan supremasi hukum agar tidak berat sebelah.

“Kami tidak menginginkan penanganan kasus ini tumpang tindih atau berat sebelah. Sepengetahuan kami yang namanya kasus suap, pemberi dan penerima harus sama-sama tersangka,” kata Syahri Ramadhan saat ditemui di Kejati Sultra.

Demo di Kejati Sulawesi Tenggara, Kader PMII: Dugaan Suap PT MUI, Pemberi dan Penerima Harus Tersangka
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH saat menerima perwakilan massa aksi dari Kader PMII

Selain itu, pihaknya juga mendukung dan mensupport langkah Kejati Sultra, dan berharap agar tidak ada intervensi-intervensi dari pihak manapun dalam mengungkap perkara suap tersebut.

“Menurut kajian kami, pemberi suap maupun penerima suap sesuai undang-undang harus terjerat hukum. Kami terus komitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody SH saat menerima massa akai menyampaikan, bahwa pihaknya bakal langsung meneruskan tuntutan adik-adik dari Kader PMII ke pimpinan.

Menurutnya, terkait persoalan untuk segera menetapkan Direktur PT Midi Utama Indonesia sebagai tersangka perlu telaah dan alat bukti yang kuat.

“Tuntutan adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan ya. Yang jelas sesuai aturan bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu butuh adanya minimal dua alat bukti kuat,” tutupnya.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *