Diduga Buat dan Sebar Video Asusila, Seorang Mahasiswi dan Rekannya Ditangkap Buser77 Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembuat dan penyebar video asusila.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap tersebut yaitu perempuan RD (21) pekerjaan mahasiswi, alamat Jalan Mahoni Kelurahan Kasilampe, dan lelaki FLS (21) pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Anoa Kelurahan Mata.

Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1 ) UU Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Korban dalam perkara ini, kata Fitrayadi, adalah NASA (20) seorang pemuda asal Kelurahan Atula Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur.

“Awalnya korban atas nama saudara NASA dan pacarnya (KS) sedang melakukan hubungan pribadi di salah satu kamar hotel. Kemudian RD melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel tersebut tidak tertutup dan melihat adanya dua orang seperti sedang melakukan sesuatu, dan kemudian seketika RD mengambil androidnya lalu memvideokannya. Setelah itu RD mengirimkan Video tersebut kepada rekannya atas nama FLS, dan selanjutnya FLS tanpa pikir panjang menyebarkan ke grup yang ada diandroidnya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Minggu (20/8/2023).

Menurut keterangan tersangka RD, lanjut Fitrayadi, Ia mengakui telah membuat/menyebarkan/mentransmisikan vidio asusila yang direkamnya kepada saudara FLS. Dan Tersangka FLS juga mengakui telah menyebarkan video asusila melalui WhatsApp yang didapatkan dari Tersangka RD di grub yang ada di Androidnya.

“Tersangka RD merekam kejadiannya tersebut pada Hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita pada saat sedang makan bakso di depan Hotel bersama keluarganya. Kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada saudara FLS,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka di tangkap di Jalan Mahoni Kendari sekira pukul 21.30 Wita. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan, yakni 1 (satu) unit handphone Oppo Reno 4 Warna Biru, dan 1 (satu) unit handphone Redmi berwarna biru,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *